Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Ketahui Cara Belanja Online dari Istilah yang Dipakai

19 Mei 2021   10:14 Diperbarui: 19 Mei 2021   10:15 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Belanja online (sumber: lifepal.co.id)

Era pandemi, orang harus mengurangi aktivitas di luar rumah, akibatnya semua beralih serba digital. Belanja online yang tadinya belum begitu marak, begitu ada PSBB, frekuensi belanja online langsung melonjak. Hal ini juga diikuti dengan meluasnya bisnis jasa pengiriman, yang semula hanya ada 5 perusahaan sekarang sudah hampir 20 perusahaan jasa pengiriman.

Tulisan ini diperuntukkan bagi Anda yang belum mengetahui istilah-istilah yang sering digunakan baik bagi penjual maupun pembeli. Semoga melalui tulisan ini pengetahuan Anda tenrang istilah-istilah yang banyak digunakan pada saat Anda melakukan belanja online sudah Anda pahami.

1. COD (Cssh On Delivery)

Istilah ini tidak selalu berlaku untuk setiap produk atau jasa yang dipasarkan. Jadi Anda harus melihat apakah cara pembayaran setelah barang diterima dapat diterapkan. Cara transaksi seperti ini sering dihindari penjual karena penjual menghindari pembeli iseng arau bawel, sehingga bila transaksi dibatalkan penjual harus menanggung biaya pengiriman. Biasanya penjual berani menerapkan sistem pembayaran COD untuk produk atau jasa yang sulit dipasarkan atau penjual yakin sekali akan kualitss produknya. Bagi pembeli, transaksi dengan sistem pembayaran COD jelas lebih menguntungkan, karena bila produk yang dipesan tidak sesuai, dengan mudah dibatalkannya, toh belum melakukan pembayaran sepeserpun.

2. PO (Pre Order)

Singkatannya sama, PO. Namun artinya bisa berbeda. Sebelumnya PO dikenal kependekan dari Purchase Order atau order pembelian. Dengan berkembangnya belanja online muncul kembali istilah PO atau Open PO. Namun PO disini adalah kependekan dari Pre Order. Jadi seorang penjual mengumumkan membuka PO untuk produk tertentu. Umumnya Open PO ini memiliki waktu penerimaan order terakhir 2-3 hari dati tanggal pengiriman. Jedah waktu ini yang akan digunakan oleh penjual untuk memesan atau memproduksi produk yang telah dipesan. Biasanya pembeli harus melakukan pembayaran terlebih dulu, kecuali bagi penjual dan pembeli yang sudah saling kenal bisa terjadi pembayaran dilakukan setelah produk diterima. Dengan sistem Open PO ini penjual dapat menghindari penumpukan persediaan barang di gudang, karena penjual hanya memesan atau memproduksi produk berdasar jumlah pesanan yang masuk. Kredibilitas penjual tergantung pada kualitas produk yang dikirim dan ketepatan waktu saat pengiriman  dan produk diterima pembeli. Pembuat PO bisa pembuat produk, reseller atau dropshipper.

Pembuat produk, misalnya Anda membuat PO roti bloeder, setelah pesanan diterima, Anda memproduksi sendiri roti yang dipesan, maka Anda adalah tergolong pembuat produk.

Reseller, bila Anda membuat PO, memesan produk dari produsen, lalu mengemas produk dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman. Konsekuensinya, Anda harus memiliki tempat untuk repackaging.

Dropshipper, bila Anda membuat PO, lalu memesan produk ke produsen, dan produsen yang melakukan pengiriman. Konsekuensinya, pembeli dapat melakukan pembelian ulang tidak melalui dropshipper. Keuntungannya, tidak memerlukan modal awal karena semua ditangani produsen, jadi hanya berfungsi sebagai pemasar atau order-taker saja.

3. Pengiriman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun