Baru satu minggu dilantik sebagai Menteri Sosial setelah menjelang selesai menjabat dua periode sebagai Walikota Surabaya, Tri Rismahariini, yang terkenal dipanggil bu Risma telah menimbulkan kehebohan.Â
Pertama, kehebohan dilingkungan Kemensos karena bu Risma selalu datang lebih pagi dan pulang lebih malam dari pegawai negeri Kemensos. Risma mengatakan jangan kaget, Risma tidak menyalahkan stafnya, hal ini diakui sebagai kebiasaaannnya.
Kedua, Risma langsung blusukan di Jakarta khususnya di wilayah yang berdekatan dengan kantor Kemensos dengan menemui kaum miskin yang membuat jengah penguasa Jakarta dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Uniknya, si penguasa Jakarta malahan belum pernah blusukan bahkan yang semula sedang isolasi mandiri karena diduga terpapar Covid-19 tiba-tiba sembuh. Bahkan aksi Risma ini dituduh pencitraan dalam rangka curi start untuk kampanye dalam ajang pilkada Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 nanti.
Aksi Risma pada minggu pertama sebagai Menteri Sosial dinyinyiri sebagai Mensos gaya walikota atau Mensos rasa DKI-1. Dianggap Risma masih belum paham tugas dan fungsinya sebagai Menteri yang harus mengurusi problem sosial yang menimpa seluruh rakyat Indonesia, tetapi  masih bertindak seperti walikota yang mengurusi sebuah kota saja. Dianggap Risma menohok DKI-1 karena Risma hanya berkutat pada kemiskinan di DKI Jakarta saja.
Terlepas benar tidaknya aksi Risma, sebenarnya yang berhak menilai dan menegur aksi Risma adalah Presiden RI Joko Widodo yang memilih dan mengangkatnya atau paling tidak Menko yang membawahi Kemensos.
Bila kita mengamati dan mempelajari fungsi Menteri Sosial sifatnya lebih banyak pada perumusan, penetapan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungam sosial dan penanganan fakir miskin. Tugas masing-masing bidang ini sudah diampu oleh pejabat setingkat Dirjen, dan Menteri Sosial mestinya lebih banyak melakukan tugas koordinasi terhadap Dirjen yang ada.
Selain itu fungsi Menteri Sosial adalah menetapkan kriteria dan data orang miskin dan orang tidak mampu. Menetapkan standar rehabilitasi sosial, seperti BLT yang harus disalurkan pada masyarakat yang terkena dampak pandemi.
Fungsi lain adalah sebagai Koordinator pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kemensos, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tugas Kemensos, pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kemensos, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan urusan Kemensos, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial dan penyuluhan sosial serta pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh organisasi di lingkungan Kemensos.
Karena baru efektif menjabat seminggu tentunya fungsi koordinasi ini belum nampak.
Memang bila ditinjau, tugas walikota jauh lebih sempit dan tidak seluas tugas Menteri bila dilihat dari cakupan wilayahnya. Dengan kemampuan Risma berhasil memimpin kota Surabaya sehingga menjadi kota yang rapi dan bersinar, tentunya kita harus yakin bahwa pilihan Presiden Joko Widodo tidak salah. Bila masih ada kekurangan Risma pada awal jabatannya ini, biarlah Menko dan Presiden yang meluruskan arah tugasnya yang keliru.