Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Boleh Memberikan Bintang, Waktunya Saja yang Kurang Tepat

18 November 2020   07:38 Diperbarui: 18 November 2020   11:03 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Bintang (sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com)

Seperti kita ketahui bersama, pada 11 November 2020 dalam rangja peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo telah menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada enam orang hakim Mahkamah Konstitusi. Bintang Mahapurera Adiprana diberikan kepada Arif Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, sedangkan Bintang Mahaputera Utama:  diberikan kepada Wadiduddin  Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul.

Pemberian bintang Mahaputera maupun bintang jasa adalah hak prerogatif Presiden, namun ada baiknya Presiden memberikan bintang pada waktu yang tepat, misalnya setelah para hakim Mahkanah Konstitusi itu purna tugas.

Bila penganugerahan bintang Mahaputera dilakukan pada saat hakim Mahkamah Konstitusi masih aktif, dikawatirkan hakim akan mengambil.keputusan yang menguntungkan Pemerintah (Eksekutif), apalagi saat ini sedang ada kasus UU Cipta Kerja yang sedang disidangkan. Tentu diperlukan kondisi yang tidak boleh dipengaruhi siapapun. Meski kita bersama paham bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi harus berlaku adil sesuai sumpah jabatannya.

Namun asumsi dari masyarakat bisa berbeda, bisa saya masyarakat menduga bahwa Eksekutif telah mencampuri atau mengatur lembaga Yudikatif dengan cara nenganugerahkan bintang Mahaputera. 

Apalagi akhir-akhir ini banyak terdengar nada nyinyir bahwa penganugerahan bintang Mahaputera dimanfaatkan untuk membungkam tokoh-tokoh oposisi terhadap Pemerintah. 

Sehingga muncul protes dan ada yang menghimbau agar ke enam hakim Mahkamah Konstitusi mengembalikan bintang Mahaputera yang telah diterimanya.

Memang situasi ini sungguh pelik, di satu pihak Pemerintah ingin menghargai putera bangsa yang berprestasi, di lain pihak timbul kecurigaan bahwa lembaga Eksekutif mencampuri lembaga Yudikatif.

Idealnya, Pemerintah dapat lebih bijak dan arif bila mau menganugerahkan bintang Mahaputera dan bintang Jasa pada saat putra bangsa sudah purna tugas, sehingga tidak ada kecurigaan dari masyarakat.

Pemerintah sebaiknya harus banyak belajar dari kejadian ini agar dilain waktu tidak salah bertindak. Juga masyarakat sebaiknya lebih bijak dan tidak selalu mencurigai Pemerintah-nya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun