Pemerintah menyadari lemahnya UU Tenaga Kerja yang telah ada. Itulah sebabnya banyak pengusaha besar atau kalangan industri yang senang memindahkan pabriknya ke negeri tetangga seperti Vietnam, Thailand atau Malaysia.
Kalangan industri memperhitungkan beban di Indonesis terlalu berat, selain infra struktur yang kurang memadai dan buruh dengan kompetensi yang kurang, buruh sangat galak dan banyak tuntutan (sering demo).
Karena dukungan politik sangat kuat, maka Pemerintah berani mencoba merevisi UU Tenaga Kerja yang dianggap para pengusaha terlalu pro buruh, guna menarik investor asing dan mencegah hengkangnya investor yang sudah ada.
Dan tidak tanggung-tanggung, 79 UU harus ditinjau ulang untuk kemudian dirangkum dalam satu UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 kluster dan 1.244 pasal. DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja, hanya saja apakah Pemerintah mampu mengatasi protes dari organisasi buruh. Apalagi banyak beredar sejumlah issue hoaks yang memelintir rangkuman UU Cipta Kerja sehingga membuat panas suasana.
UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyelesaikan banyak UU yang saling tumpang tindih dan tidak sinkron. Tantangan Pemerintah adalah bagaimana meredam aksi buruh. Yang tidak dapat diatasi oleh Menteri Tenaga Kerja seorang diri, karena dapat berdampak pada keamanan dan kestabilan nasional.Â
Apalagi gara-gara pandemi Covid-19 sudah banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (phk) sehingga seringkali menjadi sumbu yang siap disulut.
UU Tenaga Kerja yang lama yang dianggap tidak memiliki daya saing dan kurang produktif direvisi menjadi UU Cipta Kerja yang lebih produktif dan berdaya saing. Dalam pengundangan UU Cipta Kerja ini Pemerintah harus sanggup meyakinkan tenaga kerja bahwa mereka tidak dirugikan.
UU Cipta Kerja ini tidak hanya mengenai tenaga kerja saja, tentang tenaga kerja hanyalah satu saja dari 11 kluster yang ada di dalamnya. Semua kluster itu menimbulkan pekerjaan rumah yang luar biasa bagi Pemerintah. Bahkan persoalan perizinan yang seringkali memusingkan dipangkas. Tidak semua usaha perlu berizin dan diawasi, khususnya yang risikonya  rendah.
UU Cipta Kerja sudah resmi disahkan, namun perlu didukung oleh peraturan pemerintah (PP) agar dapat dilaksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H