Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekarang, Ada Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

22 Desember 2015   13:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:28 9028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sudah mengenal BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sejak masih menggunakan nama Astek (Asuransi Tenaga Kerja) maupun Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini disebabkan perusahaan dimana saya bekerja selalu taat mengikuti program jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Saat masih bernama Jamsostek, lembaga ini memiliki program JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKS (Jaminan Kesehatan). Jaminan Hari Tua merupakan tabungan bagi para pekerja, yang dapat dicairkan saat pekerja meninggal dunia, cacat tetap atau sudah mencapai usia 56 tahun, agar setelah tidak bekerja lagi, dapat menghidupi dirinya atau anggota keluarganya.

Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris sah, bila pekerja meninggal dunia, agar dapat menghidupi keluarga yang ditinggalkan. Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan santunan penggantian biaya perawatan di rumah sakit, oleh akibat yang disebabkan kecelakaan kerja. Sedangan Jaminan Kesehatan adalah santunan biaya perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap bagi pekerja dan keluarganya.

Karena ada perusahaan yang sudah memiliki klinik sendiri atau mengikut sertakan pekerja pada asuransi kesehatan, dulu beberapa perusahaan sering tidak mengambil opsi JKS, hanya mengambil JKK, JKM dan JHT pada program Jamsostek.

Pemisahan

Pada tahun 2014, Pemerintah mengganti program Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Khusus BPJS Ketenagakerjaan masih melanjutkan JKK, JKM dan JHT serta kini menambahkan JP (Jaminan Pensiun).

Seluruh pekerja wajib diikutsertakan dalam program BPJS. Setiap bulannya, pekerja dan perusahaan harus membayar iuran, sebesar 6.5 persen. Pihak perusahaan menanggung iuran 4,5 persen dari gaji bulanan yang dibayarkan, sedangkan pekerja akan dipotong gajinya hanya sebesar 2 persen.

Porsi pembagian JHT 5.7 persen, JKM 0,3 persen sedangkan untuk JKK tergantung tingkat risiko lingkungan kerja, bervariasi dari 0,24 - 1,74 persen, sementara JP sebesar 3 persen.

Berapa jumlah dana pekerja yang terakumulasi pada JHT program BPJS, sekarang sudah dapat dipantau melalui fasiltas cek saldo JHT.

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun baru dimulai pada era BPJS Ketenagakerjaan, diawali dengan usia pensiun 56 tahun pada tahun pertama, lalu mulai 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan selanjutnya bertambah 1 tahun tiap tiga tahun berikutnya, hingga nanti mencapai usia pensiun 65 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun