Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ke-2 (LSP P2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada hari rabu, 27 Juli 2022 mendapat kunjungan Tim BNSP dalam rangka Full Assesment Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Skema Okupasi Tenaga Pendamping Proifesional (TPP). Kegiatan bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan ASN Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Jl. Empang 3 Pasarminggu Jakarta Selatan 12750.
Plt. Kepala BPSDM-DDTT Dr. Yusra memberikan sambutan pada dalam kegiatan full assesment ini, pada kesempatan ini Kepala BPSDM DDTT mengapresiasi dukungan BNSP terkait  persiapan kegiatan sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional.  LSP P2 awalnya memiliki ruang lingkup Skema Tenaga Jabatan fungsional sesuai Permen-PAN-RB No 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, seiring dengan kebutuhan sertifikasi tenaga pendamping, maka LSP-P2 melakukan penambahan ruang lingkup terkait Tenaga Pendamping Profesional.
Dalam sambutan pembukaan, Lead Assesor  BNSP Drs Mulyanto, MM mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan kompetensi, kompetensi sebagai pengakuan pekerjaan seseorang atau kinerja sesuai kebutuhan penggunanya. Untuk menyatakan kompeten perlu lembaga yang memiliki lisensi BNSP agar kredible.Â
Lisensi adalah pemberian wewenang dan tanggungjawab. jika LSP P2 ingin melakukan perluasan ruang lingkup lebih dari dua maka harus dilakukan proses full assessment. Terdapat 2 Lembaga menciptakan standar kompetensi  menurut Undang-Undang adalah lembaga diklat yang melakukan peningkatan kapasitas dan LSP berperan memastikan kompetensi, sehingga LSP harus profesional dan memiliki standar, memiliki sistem tatakelola, personil, dan Assesor.  Personil dan Asseor harus dibekali metodologi assesment.
Ukuran-ukuran skema adalah studikasi atau standar yang dimiliki SKKNI, kegiatan full assesment memastikan kelengkapan daya dukung perangkat-perangkat kelembagaan, tempat uji, materi uji  serta kelengkapan lainnya sesuai ISO 1704, yang mencakup Ketersediaan kecukupan, dan pemahaman. ISO 17024 adalah standar internasional mengenai penilaian kesesuaian, yang berisi persyaratan umum untuk badan pengelola sertifikasi untuk orang.  Pada kesempatan full assesment tentu akan ditindak lanjuti tindakan corrective action.
Ketua LSP Ir. Ismintarti, M.Si pada kesempatan sambutan menyampaikan informasi LSP, Dasar lisensi LSP-P2 Kemendesa, PDTT yaitu berdasarkan Licensi BNSP Nomor 1824-ID dengan masa berlaku lisensi29 September 2020 s/d 29 September 2025.  Awal pendirian LSP-P2 Kemendesa PDTT dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Balilatfo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 474 Tahun 2019 tentang Pembentukan LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiPerkenalan Personil LSP, Skema acuan pelaksanaan sertifikasi TPP yaitu skema okupasi PLD, PD, TAPM Kab/Kota, TAPM Propinsi dan Pusat berdasarkan SKKNI sesuai Kepmenaker Nomor 201 Tahun 2021 tentang Penetapan  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Tenaga Pendamping Profesional. LSP P2 memiliki 38 orang assesor yang terdaftar di LSP P2 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Rencana Assesi yang akan melakukan uji kompetensi pada tahun 2022 sebanyak 3000 -- 4000 orang.  Terkait Skema Unit kompetensi meliputi 1. PLD 8 Unit Kompetensi 2. PD 14 Unit Kompetensi, 3. TAPB Kab/kota 15 Unit Kompetensi dan 4. TAPM Propinsi dan Pusat  10 Unit Kompetensi.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. LSP-P2 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Sehingga harus memastikan LSP yang mendapat Lisensi dari BNSP benar-benar memiliki Kecukupan, Ketersediaan dan pemahaman terhadap pengelolaan lembaga yang dikelolanya.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi merupakan lembaga terlisensi BNSP klasifikasi Pihak Kedua (P2). Sesuai Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi 201 tahun 2014, LSP P2 bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang profesi sesuai ruang lingkup tugas dan kewenangan sertifikasi kompetensi yang diamanahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H