Mantan Manager Tax PT, Asian Agri, Suwir Laut telah menegaskan dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bahwa laporan hasil pajak Pt, Asian Agri telah melalui proses audit. “Sehingga tidak menyalahi peraturan hukum.”kata Suwir Laut pada Hakim KetuaMartin, SH di PN,Jakarta Pusat kamis(10/11) kemarin.
Menurut Suwir , Bahwa surat laporan pajak PT, Asian Agriyang tertuang dalam surat pemberitahuantahunan (SPT)PPH ,telah dilakukanproses audit , untuk diperiksa apakah laporan tersebut bermasalah atau tidak, karena dalam pemeriksaan keuangan penggelapan kasus pajak , PT, Asian Agri , pernah dinyatakanwajar tampa pengecualianadalah predikat bagus yang masalah keuangan.
“Artinya, jelas Suwir lanjut, “memang laporan kami tidak bermasalah”
Suwir membantah surat tuduhan jaksa Penuntut Umum , yang mendakwa telah menyusunSPT tidak benar atau tidak lengkap untuk tahunpajak 2002 hingga 2005, akibatnya menimbulkan kerugian Negara Rp.1,259 triliun .
Sementara Tim kuasa Hukum Suwir Laut, M,Asegaf, menyatakan ,bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang mendakwa Kliennyamelakukan penggelapan pajak sangat tidask beralasan ,karena yang memeriksa hasil pajak Asian Agri ,berdasarkan laporan BPKP.
Apalagi merekahanya mendakwa,berdasarkan hasil laporan diakhir saja.
“Seharusnya jaksa melakukan pemeriksaan dari awal , mengenai laporan pajak tersebut , jadi terkesan sangat dipaksakan. Walaupun tidak mempunyai kekuatan hukum” tegasnya .
(US)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H