Diberi judul yang sama, tulisan ini memang terkait erat, hampir-hampir merupakan lanjutan dari tulisan saya sebelumnya. Jadi untuk yang belum membaca, silakan meluangkan waktu untuk menyimaknya di link ini:
Dukung Presiden Jokowi Menjadi Petugas Rakyat
Dalam tulisan terdahulu tersebut, saya mencoba "menguji" (maafkan istilah ini) apakah pernyataan Megawati bahwa presiden harus menjalankan garis kebijakan politik partai itu masuk akal atau tidak. Dan hasilnya, tidak (atau kurang) masuk akal, setidaknya bagi saya. :)
Lalu apakah pernyataan tersebut konstitusional? Ini perlu "diuji", terlebih mengingat Megawati selalu mengajak kita semua, lebih-lebih penyelenggara negara untuk kembali kepada konstitusi, untuk mematuhi konstitusi.
Mari kita simak kembali pernyataan lengkap Megawati terkait dengan hal itu.
"Landasan konstitusionalnya pun sangat jelas. UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itulah mekanisme konstitusional yang kita kenal. Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai.”
Yang dikutip Megawati dalam pernyataan tersebut adalah UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 8, yang bunyi lengkapnya demikian.
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Titik. Itu lengkapnya. Lalu bagaimana dengan kalimat selanjutnya, yaitu, "Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai."? Apakah pernyataan tersebut ada dasar konstitusionalnya? Adakah undang-undang yang dijadikan rujukan?
Saya mencoba membaca Undang-Undang No. 42 Tahun 2008. Dalam undang-undang setebal 152 halaman (110 halaman ditambah penjelasan setebal 42 halaman), yang terdiri dari 262 pasal tersebut, tidak ada satu pasal atau ayat pun yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden seyogyanya menjalankan kebijakan politik partai (atau gabungan partai) yang mencalonkannya.
Bahkan dalam penjelasannya, terang benderang dinyatakan bahwa, "...penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." (Bagian Penjelasan, halaman 1). Juga, ""Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu." (Bagian Penjelasan, halaman 1)