Sampai sejauh mana terlihat harmonisasi di tengah masyarakat dalam kepentingan atas air ? Sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2004 hingga hari ini memang belum terlihat konflik kepentingan atas air yang mengemuka. Ronny Winarno SH.MHum menilai, pentingnya harmonisasi yang diimplementasikan dalam penyelarasan dan penyerasian dalam penggunaan air demi mendukung ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. [caption id="attachment_164030" align="aligncenter" width="300" caption="Ronny Winarno SH MHum: Harmonisasi Kepentingan Atas Air Itu Penting"][/caption] Dekan Fakultas Uneversitas Merdeka (UNMER)Pasuruan ini, Selasa (27/2) di Pasuruan mengingatkan, bahwa harmonisasi yang dimaksud adalah harus sesuai dengan amanah konstitusi yang telah ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Republik Indonesia 1945 demi mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini semua sesuai dengan hakikat lingkungan hidup yang pada prinsipnya mencakup keterkaitan tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Ronny melihat UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2008 tentang air tanah (Lembaran Negara Tahun 2008 No,or 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4859) memberikan paradigma baru sebagai dasar filosofis dan normatif pola pengaturan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaat sumber daya air yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H