Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Quo Vadis "Cicak Vs Buaya"?

1 November 2010   15:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:55 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_310885" align="alignnone" width="222" caption="Bukan pedagang cicak dan buaya, google.com"][/caption] Berita paling gres soal kelanjutan Cicak versus Buaya adalah berasal Febridiansyah, aktivis ICW saat diskusi di Jakarta, Minggu (31/10/2010) yang mengatakan bahwa, meski Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering terhadap kasus dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah namun hendaknya KPK harus tetap melakukan pengusutan dugaan rekayasa kasus yang menimpa dua pimpinannya yang diduga dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, dimulai dari kasus Anggodo, yaitu mengapa sampai ada “kekuatan” seakan menghalang-halangi penyidikan oleh KPK? Sekarang, pertanyaannya, beranikah KPK memeriksa pimpinan Kepolisan dan Kejaksaan? Diantaranya memeriksa Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Hendarman Supandji.  Bukan itu saja, menurut Febri, KPK harus  pro aktif memeriksa para penyidik di Bareskrim Polri serta jaksa yang menangani kasus itu hingga perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun