Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penegakan Hukum Setengah Hati Oleh Polisi di Pasuruan

2 Desember 2011   08:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:55 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Benarkah dalam jangka 2 tahun perkara hukum akan menjadi kadaluarsa? Anggapan inilah yang kini terbenam dalam benak warga di Gumeng, Kisik, Kaligung, Kebon Sawah, dan sekitarnya di pesisir Kota Pasuruan. Mereka beranggapan, andai menjadi buronan dan tidak terjangkau oleh polisi, maka setelah 2 tahun tidak akan ada lagi proses hukum di pengadilan alias terbebas dari tanggung-jawab dari segala kejahatan yang dilakukan.

Keyakinan di atas berkembang sejak adanya pembiaran kasus perkosaan massal yang dilakukan terhadap seorang perempuan yang dikenal agak genit. Menurut pengakuan, tahanan Sofyan yang dituduh sebagai otak pelaku, adalah saat usai mengikuti keramaian yang menampilkan penyanyi  dangdut lokal, ia ditawari untuk “kencan” dengan perempuan mau saja.

“Kencan, yuk!” tantang sang perempuan.

Dan si laki-laki mau saja karena keluguannya. Begitu ia mengiayakan, sang perempuan mengatakan lagi,”tapi, saya tidak mau kamu sendirian, tambah lagi yang lain!”

Kontan yang lainpun mendaftar. Terkumpul 9 orang ! Hal hasil, bukan terjadi persilangan pendapat namun persilangan hubungan: silang satu (X) silang lain berikut! He he he! Mirip jalan kretapi saja.

Sampai sang prempuan diberitakan pingsan dan diketemukan oleh ibunya dan warga, lain.  Dengan serta merta, hebohlah kasus awal Nopember 2010. Kesembilan orang tersebut kabur, ada yang ke Bali, Kalimantan dan lainnya. Bahkan ada yang tepat berdiam diri di Pasuruan, namun kucing-kucingan dengan polisi. Beberapa waktu kemudian kasus belum terungkap, dan polisi terus mencari para pelaku. Berbagai cara dilakukan polisi. Tidak lama kemudian, Polisi datang ke rumah tokoh masyarakat yang disegani di kota Pasuruan. Ia meminta pendapat, bagaimana mengungkap kasus ini. Sang tokoh bersedia membantu, asal kasus dilakukan secara adil dan mampu mencari solusi terbaik agar para pelaku yang  melarikan diri mau menyerahkan diri.

Singkat cerita, setelah diberikan pengertian oleh sang tokoh masyarakat ini ke lokasi pelaku, salah seorang pelaku menyerahkan diri. Kedua orang tua pelaku berharap hukuman dapat diperingan oleh pengadilan, apalagi mereka yakin anaknya masih di bawah umur saat itu (16). Namun apa nyana? Pengadilan menjatuhkan vonis 3 tahun! Mereka kecewa. Lantaran keringanan yang mereka bayangkan bukan dianggap sebagai pembinaan. Apalagi tidak sepenuhnya kesalahan itu berasal dari sang putra mereka. Menurut Sofyan, si pelaku yang dituduh sebagai otak pelaku, ia hanyalah terbujuk dari ajakan si perempuan!

Yang lebih mengecewakan orang tua Sofyan, hingga hari ini (2/12/2011)polisi tidak melanjutkan proses hukum bagi para pelaku yang konon sudah berkeliaran kembali ke tempat asalnya. Mungkinkah polisi beranggapan  proses hukum terhadap Sofyan dan seorang lagi pelakunya sudah cukup memadai? Kalau benar, maka ini namanya penegakan hukum setengah hati.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun