Bulan puasa memang benar-benar bulan penuh berkah. Minimal dari segi undangan acara berbuka puasa bersama sampai pertemuan-pertemuan penting yang menghasilkan kesepakatan bersama soal rakyat kecil terutama para pekerja dan buruh di tanah air. Demikian nampaknya misi Diskusi Publik Bersama Aliansi Masyarat Peduli Jaminan Sosial (AMPJS) di TIM,Jakarta pada Kamis 11 Agustus 2011 yang dimulai sejak pukul 15.00 sampai waktu berbuka puasa. Hadir antara lain Syahganda Nainggolan dari Sabang Merauke Center; Syukur Sarto , Ketua Umum Konfederasi SPSI di antara nara sumber yang menyampaikan pandangannya mengenai apa sih format ideal untuk badan pengelola jaminan sosial.
Meski bersusah payah menyelesaikan sedikit pekerjaan di sekitar Desa Beji, UI Depok, kami bergegas memenuhi undang yang diadakan AMPJS di Galeri Cafe, TIM, Jakarta Pusat.
Sebagai kita ketahui bersama Rapat Kerja terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara Komisi IX DPR RI pada akhirnya pertengahan Juli 2011 mencapai kesimpulan: Pertama, DPR-RI dan pemerintah sepakat menerima laporan Panja RUU BPJS dengan catatan bahwa dua paragraf pertama pada angka 2 huruf g dikeluarkan. Kedua, Pansus RUU BPJS DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membahas usulan pemerintah tentang delapan pokok-pokok pikiran ketentuan peralihan untuk dibahas lebih lanjut dalam raker pansus--sebagai diungkap Ketua Panitia Khusus BPJS, Nizwar Shihab saat membacakan kesimpulan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2011) malam. Ketiga, Pansus RUU BPJS DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa prinsip dalam bab ketentuan peralihan yang telah disepakati dalam panja RUU BPJS 5 Juli 2011, terdiri dari tujuh butir akan dibahas dalam raker pansus. Keempat, Sisa DIM sejumlah 46 yang tidak terkait dengan transformasi akan dibahas di rapat pansus RUU BPJS. Kelima, Raker kerja Pansus RUU BPJS selanjutnya akan dilaksanakan 19 Juli 2011 pukul 16.00. Dan yang keenam, pemerintah dan pansus RUU BPJS DPR RI sepakat untuk mengusulkan perpanjangan pembahasan RUU BPJS dilanjutkan pada sidang yang akan datang.
Namun, ternyata hingga kini belum juga terlihat hasil konkret dari para orang-orang pertama (TOP-1) di negeri ini mengenai hasil rumusan yang tepat bagaimana kelembagaan yang ideal dalam mengelola jaminan sosial bagi pekerja dan masyarakat pada umumnya.
Menurut pembicara H.Bambang Purwoko PhD,Guru Besar Universitas Pancasila, format ideal BPJS secara empirik didukung oleh PNS-TNI dan Polri dan tenaga kerja sektor swasta maka perlu dibedakan jaminan sosial bagi Pegawai Sektor Publik (PSP) dan TenagaKerja sektor swasta. Komposisi logis dari PSP dan swasta menyebabkan terjadinya penempatan yang berbeda pula dalam alokasi pembiayaan.Lihat saja, pembiayaan Taspen bersifat unfunded, sedangkan Jamsostek bersifat "fully funded by the members".
Idealnya, format hukum publik dibedakan atas badan hukum publik yang otonom dan semi otonom. Yang otonom, sebagai self regulatory, sedangkan badan hukum semi otonom adalah excecutive agency atau sebagai operator pertahanan bagi TNI dan operator penindakan hukum bagi Polri, Dan BPJS sebagai o[perator jamina sosial berwenang melekat seperti penindakan hukum.
Para orang-orang utama (Top-1)yang tentu saja umumnya memakai Oli Top-1  bagi kendaraan yang dipakainya. Namun, apakah hasil pemikirannya setara dengan Oli Top 1 dalam menjaga keawetan mesin kendaraan? Inilah yang kita tunggu. Pekerja dan masyarakat umum berharap para pemimpin dapat menghasilkan daya cipta kebijakan yang bernilai Top 1. Karena mereka memang menyadari, kendaraan bila mesinnya mau awet,ya pakailah Oli Top-1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H