Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mencermati Sidang Kasus Emir Moeis yang Unik

5 Maret 2014   00:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:14 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang kasus Emir Moeis nampaknya semakin unik untuk dicermati. Lihat saja, meski fakta di lapangan ada pengakuan salah seorang komisioner KPK, Adnan Pandu Praja pernah mengakui bahwa kasus Emir Moeis didugasebagai hasil laporan dan permintaan dari Pemerintah Amerika Serikat, dan tidak ada hubungan antara Emir Moeis dengan para pengambil keputusan (PLN, JBC dll) namun tetap saja persidangan dilanjutkan (tidak di NO).

Pihak Amerika, Pacific Resources International dalam 2 sidang di Pengadilan Tipikor terungkap fakta, bahwa kontrak kerja antara Pacific Resources telah dipalsukan tanda tangannya sehingga Emir marah dan melaporkan ke Mabes Polri.

Dalam persidangan yang terbuka otoritas di Perancis selaku negara pemilik Alsthom Power anehnya pihak kejaksaan Perancis tidak melakukan penuntutan terhadap Alsthom, bahkan menyatakan tidak ada kasus korupsi di Alsthom. Hal yang serupa terjadi di Amerika serikat, di sana yg dituntut hanyalah para oknum Alsthom, bukan perusahaan Alsthom.

Meski penasihat hukum mempertanyakan ke majelishakim soal uang siapa sebenarnya yang dipersoalkan, apakah uang Alsthom sebagai perusahaan ataukah uang oknum perusahaan. Emir Moeis heran, apakah mungkin ada konspirasi internal di tubuh Alsthom memakai uang perusahaannya/Alsthom yang digelontorkan pada proyek Tarahan demi keluarnya uang operasional/entertainment—yang kemudian dituduhkan sebagai “uang suap” kepada Emir?

Pengacara Emir pernah mengirim suran ke Kejaksaan di Connecticut Amerika Serikat demi menunda dan menelusuri kembalipengakuan dan konspirasi Pacific Resources. Wajarlah bila terdakwa Emir meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar jangan terburu-buru mengambil keputusan di Pengadilan Tipikor sampai diperolehinformasi perkembangan mutakhir di pengadilan Amerika Serikat di Connecticutt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun