Kerusuhan di Ambon pada tahun 1999 menyisakan duka bagi yang mengalami. Oleh karena itu, Pasca kerusuhan diAmbon tahun 1999 Warga Maluku Utara (Malut) melakukan gugatan ganti rugi trilyunan kepada pemerintah.
Berkas Gugatan diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mewakili 213.217Kepala keluarga(KK) yang menjadi pengungsi akibat kerusuhan di Ambon pada tahun 1999.
Pengajuan gugatan materiil dan ganti rugi immateriil melalui Class Action sebesar RP.27,686.109.660000,dan imateriil Rp. 40 juta untuk dibayarkan kepada para pengungsi akibat kerusuhan di Ambon pada tahun 1999. Secara institusi, penyenggara Negara,yang beralamat di kantor Presiden ,di Istana Negara, sebagai Tergugat I, dan Menteri Koordinator kesejahteraan Rakyat(Menko Kesra) RI, secara Institusi beralamat di Jalan Merdeka Barat N0.2 Jakarta Pusat, pembantu presiden sebagai Tergugat II.
Menteri sosial Ri, secara Institusi ,beralamat di Jalan Jalemba Raya N0.28 Jakarta Pusat, pembantu Presiden RI,penyenggara Negara Cq,Direktur Jenderal bantuan dan jaminan sosial Ri, sebagai Tergugat III. Dan Gubernur Propinsi Maluku ,secara institusi ,beralamat Gubernur Maluku Kota Ambon ,pembantu presiden RI penyenggara Negara, sebagai Tergugat, IV ,dan Gubernur Maluku Utara ,secara Institusi beralamat dikantor Gubernur Maluku Utara Jalan Pahlawan Repulusi Kota Ternate sebagai Tergugat V.
Gubernur Sulawesi Tenggara , secara institusi beralamat di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari,pembantu presiden RI penyenggara Negara ,Cq kepala bagian pemberdayaan perempuan secara institusi ,saat itu kantor Dinas sosial kabupaten Buton dan saat ini sekretaris pemerintah Daerah (SEKDA)Kabupaten Buton Utara Ciereke Sulawesi Tenggara ,sebagai tergugat VI, Menteri keuangan RI secara Institusi beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur Jakarta Pusat, pembantu presiden Ri,penyenggara Negara , sebagai Tergugat VII.
Menteri Perencana pembangunan Nasional(BAPPENAS) secara institusi ,beralamat di Jalan Taman Suropati Jakarta Pusat, pembantu presiden RI, penyenggara Negara, sebagai Tergugat VIII.
Menteri percepatan pembangunan daerah tertinggal , secara institusi beralamat di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat ,pembantu Presiden RiIsebagai tergugat IX.
Menteri coordinator bidang politik ,Hukum dan keamanan ,secara institusi beralamat ,diJalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat(Menko Polhukam)pembantu presiden RI, penyelenggara Negara, sebagai tergugat X.
Menteri Koordinator perekonomian Ri,secara institusi beralamat di Jalan lapangan Banteng Timur Jakarta pusat, pembantu Presiden RI penyenggara Negara, sebagai tergugat XI, Kantor perwakilan Pemda Propinsi Maluku,di Jalan Raya Kebon Kacang N0.20 Tanah Abang Jakarta Pusat, sebagai turut tergugat I,dan Kantor Perwakilan pemda propinsi Maluku Utara , diJalan Cempaka Putih Tengah Blok-1 N0.19 Jakarta Pusat, sebagai turut tergugat ,II, dan kepala kantor perwakilan Pemda propinsi Sulawesi Tenggara di Jalan Sumenep N0.4 Menteng Jakarta Pusat, sebagai turut tergugat ,III
Hal semua di atas dikatakan Syamsuri Launa ,ketua Yayasan pola kebersamaan Kasta Manusia(YPKKM), seusai sidang Gugatan dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/1),bahwa gugatan yang diajukan ke Pengadilan , adalah pasca kerusuhan di Ambon yang mengakibatkan para pengungsi menderita kerugian harta dan benda.
Syamsuri yakin ,gugatannya pasti akan menang dan membawa keberhasilan, walaupun hari ini hanya permulaan tegasnya.
Sementara Majelis Hakim Pengailan negeri Jakarta Pusat, yang diketuai oleh M, Nainggolan, SH,menyebutkan dalam Putusan Sela,bahwa Tanggapan keberatan, yang diajukan oleh para tergugat dari satu sampai 11,bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima ,yang pada pokoknya berkeberatan,dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur hukum,sesuai dengan ketentuan perma No.1 Tahun 2002,seperti yang didalilkan oleh para tergugat tentang gugatan perwakilan, sementara hakim, melihat dan mencermati dalil para penggugat yang mengajukan gugatan ,telah mengajukan bukti-bukti awal berupa T-1-a,T-1 B dan T-1-d ,menurut hakim ,bahwa gugatan penggugat sudah sesuai dengan gugatan dan prosedur Gugatan Class Action , sedangkan penggugat perwakilan kelompok(PPK),bertindak dan untuk atas nama diri sendiri , selaku wakil dan untuk jumlah orang yang banyak , 213.217 kepala keluarga (KK), telah memilih hukum di kantor syamsuri Launa, yayasan pola kebersamaan kasta manusia(YPKKM) DkI Jakarta ,berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Desember 2006, disebut sebagai penggugat,dengan pertimbangan hukum hakim PN,Jakarta Pusat, menerima surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan karena telah memenuhi sarat sesuai perma N0.1 tahun 2002.
Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh para penggugat ,memiliki fakta atau peristiwa yang sama sebagai pengungsi ,telah mengalami penderitaan atau kerugian ,berupa kerugian materiil dan imateriil ,meninggalkan rumah dan harta benda akibat kerusuhan di Maluku Utara tahun 1999.
Dengan demikian terdapat kesamaan fakta atau peristiwa , untuk itu para penggugat mendalilkan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diskriminasi ,tindakan sewenang-wenang ,berlaku tidak adil kepada para pengungsi ,yang seharusnya memberikan bantuan dana tunai dan pembayaran bahan-bahan bangunan Rumah(BBR), sehingga dapat mengakibatkan kehilangan tempat tinggal dan harta benda dan mata pencariannya bagi warga pengungsi atas teragedi tersebut,maka dengan demikian kesamaan perbuatan melawan hukum , sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa ,di antara tuntutan para kelompok , yang berdasarkan dalil dari para penggugat ,yang seharusnya mendapatkan masing-masing dana bantuan perumahan sebesar Rp. 15 juta rupiah ,dan uang tunai Rp,3,5 juta rupiah ,akan tetapi bagi para pengungsi hanya mendapatkan Rp.5 juta, dan ada yang menerima Rp.2 juta, Rp. 1 juta, bahkan ada yang mendapatkan Cuma Rp. 500 ribu ,hal ini yang membuat masyarakat Maluku Utara telah menuntut ganti rugi pada pemerintah.
Sementara kelompok satu,Maluku Utara terpadu yang diwakili Hibani, II, Anggada Lamani, III,Malia ,menuntut ganti rugi sebesar Rp.12.517.496.660.00, dan kelompok, II, menuntut ganti rugi Rp.9.421.540.000.000, dan kelompok, III, Aruf Lamina menuntut ganti total ,5.747.073.000.000,l para penggugat menuntut penyerahan dana sebesar Rp.4.629.480.000.000.00,-dari para tergugat, karena seharusnya ,para penggugat mendapatkan dana bantuan dari APBN tahun 2005 -2006 ,akan tetapi para tergugat satu sampai sebelas tidak menyalurkannya,dengan demikian wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi anggota kelompok atau masyarakat Maluku utara yang diwakilinya.dipandang bersungguhan.
Menurut Hibani, gugatan perwakilan telah terpenuhi, sesuai pasal 2 ,Perma N0.1 tahun 2002, dengan demikian gugatan wakil kelompok ketiga dapat terpenuhi, dengan demikian, agar perwakilan dan kuasa hukum untuk mengumumkan melalui mass media ,untuk menempelkan di papan pengumuman ,di kantor kecamatan, kepala desa, dan kantor kelurahan dan yang sudah keluar harus mengisi formulir yang sudah disiapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seusai sidang para pengunjung sidang berteriak sambil bersyukur pada Tuhan yang maha Esa ,namun hakim tegaskan ini baru awal tinggal lihat bukti nanti dipersidangan, kalau bisa pakai pengacara ujar M.Nainggolan. Hakim Nainggolan menegaskan, jasa pengacara diperlukan agar sidang dapat berjalan lancar .
(US)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H