Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Humor

Jangan hanya Mpok Citi, tapi Juga Bang Iin Bisa Dipidanakan loh...

29 April 2011   23:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:15 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1304121176325058149

[caption id="attachment_105183" align="alignnone" width="116" caption="Gubernur Bang Iin, google.com"][/caption]

Meski Gubernur Bang Iin, Darmin Nasution telahmenilai Mpok Citi melakukan pelanggaran prosedur (SOP) transaksi keuangan, hingga sang "babu cuci" Melinda Dee dengan leluasa menggasak dana nasabah, namun Darmin menyatakan pihak Bang Iin masih membutuhkan waktu agar dapat memberikan sanksi yang matang dan tidak setengah-setengah dengan maksud tidak ingin menyicil sanksi,

Direksi Mpok Citi meradang menghadapi tuduhan Melinda Dee yang mengatakan direksi telah melindungi kejahatan yang sudah dilakukan Melinda selama 10 tahun terakhir. Apalagi dengan yakin pengacara Melinda, Hotman Paris pun menuntut direksi Mpok Citi dijadikan tersangka karena memperbolehkan debt collector menagih utang dan berakhir pada kematian seorang nasabah mereka.

Humas Mpok Citi, Dita Amahorseya menyatakan, direksi tetap mendukung sepenuhnya investigasi pihak kepolisian. Pihaknya, menahan diri dalam menghadapi tuntutan hingga proses investigasi polisi usai. Hal itu dikatakan Dita di Jakarta, Kamis (28/4). Bang Iin tengah menyiapkan sanksi ganda untuk menjerat Mpok Citibank, mulai dari masalah private banking maupun penagihan kartu kredit. Menurut Rapat Dewan Gubernur (RDG), ada beberapa pelanggaran antara lain dalam perjanjian kerja sama antara Mpok Citi dengan para deb collector.

Rekayasa aturan yang dilakukan Mpok Citi terlihat kelihaiannya, dimana dalam perjanjian tersebut segala tanggung jawab akhir berada di pihak penagih. Padahal di Peraturan Bank Iin (PBI) diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bang yang bersangkutan. Ini dikatakan Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bang Iin, Difi Ahmad Johansyah,

Kesimpulan lain,Mpok Citi dianggap melakukan pelanggaran soal kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredokyang berdasarkan PBI baru. Dalam PBI, bank hanya boleh mengalihkan kegiatan penagihan utang kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas stadium empat (diragukan) dan stadium lima (macet).

Sistem pengawasan Mpok Citi dinilai lemah oleh Bang Iinkarenadianggap lamban dalam merespon keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector yang selalu muncul di media massa.

Menurut Ekonom INDEF, Didik J Rachbini, sanksi yang tepatdiberikan kepada orangnya saja. bukan   Mpok Citi sebagai instansi. Ia katakan, bila bersifat kriminal, selayaknya orangnya saja yang dihukum. Bang Iin juga harus diberi hukuman atas kelalaiannya, karena selain Mpok Citi ada juga Mpok Mega yang bermasalah. Ini artinya, pengawasan Bang Iin lalai! Sehinggapengawas juga mesti dihukum, bila ingin juga menghukum Mpok Citi.

Bagaimana pendapat anda semua, layakkah sebuah lembaga yang menampung ratusan atau bahkan ribuan karyawan ini dikenakan pidana?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun