Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Sofyan, Bocah Nelayan Contoh Baik Buat Para Koruptor

12 Februari 2012   20:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:44 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aparat hukum yang profesional merupakan dambaan masyarakat. Yaitu, kondisi dimana merekabukan saja merasa terayomi namun juga merasa dimudahkan segala keperluan dan kebutuhannya. Dengan profesionalitasyang berbanding lurus dengan harapan masyarakat itu, niscaya akan tercipta tatanan masyarakat madani yang harmonis.

Namun, profesionalitas parapenegak hukum bukanlah cek kosong yang bisa ditulis begitu saja tanpa ada koreksi dari masyarakat. Apabila dirasakan ada kejanggalan darikinerjapara penegak hukum, maka profesionalitas mereka pun wajib dikritisi oleh anggota masyarakat yang sadar hukum.

Nah, kali ini pengacara JJ.Amstrong Sembiring SH MH  di Pasuruan, pada Minggu (12/2) melihat adanya celah hukumterhadap putusan No.24/Pid.Ban/2011/PN.PSR dimana ditemukan novum (bukti baru) bahwa telah terjadi kesalahan dalam BAP:

1.Umur dari korban ditulis kurang dari 18 tahun pada saat dakwaan (Desember 2010) dan putusan Majelis Hakim (24/2/2011) yang disahkan pada 04/3/2011 padahal korban jelas-jelas telah berumur lebih 22 tahun pada saat pengajuan cerai di PENGADILAN AGAMA PASURUAN (No.Perkara 51/Pdt.G/2010/PA.Pas per 6/1/2010.

2. Visum et Repertum No.440.04/430.03/81/9/2010 tanggal 8/8/2010 pukul 06.30 yang ditandatangani dr.MOCH FAUZI Sp.Og dari RSD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan menyatakan tidak ada kelaian/kerusakan dari tubuh si korban.

Menurutpengacara Amstrong , bila ada itikad baik untuk menyerahkan diri adalah merupakan bukti menaati hukum hendaknya menjadi starting point pemberdayaan bagi masyarakat lain.

Bila masyarakat saja melakukan ketaatan terhadap hukum, maka hendaknya menjadi contoh kepada kalangan atas, dalam hal ini para koruptor dengan tidak melarikan diri. Inilah contoh yang baik. Salah tetap salah, dan benar tetap benar.

Bagi masyarakat Pasuruan, sosok pelaku yang menyerahkan diri itu selayaknya dijadikan “ duta kesadaran hukum” agar terbentuk masyarakat, sebagaimana harapan Hari widianto terhadap kasus yang tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun