Lawyer Hudy Yusuf SH mengumumkan dibukanya Posko pengaduan eks pasien Ustad Guntur Bumi (UGB) yang merasa tidak puas atas pelayanan pengobatannya, baik pasien dari tahun 2011 sampai 2014 atau pasisen-pasien sebelumnya, asal mempunyai bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggung-jawabkan secara syar'i maupun hukum positif. Posko Law Emforcement Watch (LEW) beralamat di Grha Triloka, Blok C No. 6, Pancoran,Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pengembalian biaya pengobatan sudah dilakukan sejak Minggu (8/3) di Pondok Silaturrahmi, Jalan Pinang Mas I Blok UU, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka yang mendapatkan kembali biaya-biaya tersebut antara lain adalah Ibu Yosi, Ibu Linda Ismiranda, dan Ibu Vera.
Bagi siapa saja eks pasien yang merasa dirugikan selama ini dapat mengajukan tuntutannya dengan sebelumnya membuat pernyataan disertai mengangkat sumpah secara Islam agar tidak dianggap menzolimi sang ustad.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H