Mantan Menkeh dan HAM Yusril mengingatkan, MK bukanlah KPU yang tugasnya menentukan kapan pelaksanaan pemilu. Sehingga wajar bila KPU menyatakan siap mengikuti apapun putusan MK. "Jadi putusan MK (menunda pelaksanaan putusan) itu mengada-ada saja," kata Yusril.
Menurut Yusril, bila putusan MK diberlakukan pemilu tahun ini, KPU masih punya opsi memundurkan jadwal pemilu legislatif dari 9 April menjadi 9 Juli atau bersamaan dengan pilpres. Terlebih, menurut Yusril, KPU sebenarnya belum siap menggelar pemilu legislatif pada 9 April. Setidaknya, hal itu terbukti dari daftar pemilu tetap (DPT) yang masih berantakan dan belum adanya pencetakan surat suara.
Namun, menurut kami Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden sewajarnya diadakan pas 11 Juli 2014 atau bersamaan dengan Ulang Tahun kami yang ke-51.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H