Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pelajaran Menarik Dari Permohonan PKPU Terhadap PT.Tirtajaya Segara

24 November 2012   08:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:44 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri perkapalan di tanah air setidaknya mendapat pelajaran menarik darisebuah sengketa perdata yang berujung di pengadilan. Kali ini, yang membuat beritakejutan adalah saat dimana PT Diamond Maritime (“Pemohon PKPU”) mengajukanpermohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadapPT TirtajayaSegara (“Termohon PKPU”) yang beralamatkantor di Perwata Tower Jl. Pluit Selatan Raya Kav.1 Lt.16-18, Jakarta 14440.

Timbulnya kasusiniberawalketikaTermohon PKPU, yang diwakiliolehAntoPerwata, selakuDirektur PT. Tirtajaya Segara, menandatanganiKontrakPenyediaan, Pengoperasian, danPemeliharaan FSO Tanker denganPemohon PKPUuntukproyekKangean BlockdaerahSepanjang, Madura.

Saat itu Termohon PKPU (PT TirtajayaSegara) gagalmemenuhipelunasanpembayaransewakapal(charter hire)di bulan November 2011, Desember 2011,biayapengiriman bunker danbiayademobilisasi,kepada Pemohon PKPU, dengan total tagihansebesar USD 989,266.66 dan IDR 779.710.250,-.

MenurutUndang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, persyaratanPermohonan PKPU yang relatif mudahseperti yang terkandung dalam Undang-Undang 37/2004 tentangKepailitandan PKPU, Pasal 222 ayat (3), yaituadanyautang yangsudahjatuhwaktudandapatditagih. Mengikuti persidangan perkara nomor 57?PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Ps nampaknya akanjatuh “korban” berikutnyasetelahsebelumnya PT BerlianLaju Tanker TbkdanPT HumpussIntermodaTransportasiTbkdivonismasukdalam PKPU.

Hal yang menarikuntukdicermati dalam persidangan, Jumat (23/11) di PN Jakarta Pusat bahwaKepailitandan PKPU rupanyamasihefektifdansangatdiminatisebagaipilihanalternatif penyelesaiansengketautang(tagihan) antaraparapihak.Di sini terlihat, kesederhanaandalammembuktikanadanyautangyang sudahjatuhwaktudandapatditagihlah yang menjadikannyamenarikdandiminati bagi para pihak yang bersengketa.

Ke depan, hendaknya parapenegakhukumakansangatberhati-hatiuntukmenolakpermohonan PKPU yang dimohonkandalamPengadilanNiaga, Jakarta. Kita tunggu saja kabar baik itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun