[caption id="attachment_77557" align="alignnone" width="240" caption="Bersatulah kekuatan hukum progresif! google.com"][/caption] Pakar hukum Prof.Dr. Satjipto Raharjo SH bermimpi adanya penegakan hukum progresif di tanah air. Ia ingin adanya hukum yang bisa mengikuti perkembangan jaman dan mampu menjawab perubahan jaman dengan segala dasar yang ada di dalamnya. Hukum progresif yang dimaksud adalah hukum yang memiliki kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo. Ide ini berkaitan dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku hukum, yakni keberanian. Dengan masuknya unsur keberanian (dare) akan memperluas peta cara berhukum yang baik dan benar, sehingga tidak hanya mendahulukan aturan (rule) tetapi juga memperhatikan perilaku (behavior). Melalui penegakan hukum progresif ditawarkan tahapan evolusi sistem hukum yang berkaitan dengan penertiban manajemen sosial bernegara. Semua yang digagas oleh Satjipto tidak akan bermanfaat seandainya peran positif masyarakat tidak muncul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H