[caption id="attachment_110789" align="alignnone" width="118" caption="Jenis rokok yang dianjurkan bagi yang punya empati: ROKOK ELEKTRIP,tanpa asap dan tidak mengganggu orang lain"][/caption] Sekali lagi diluruskan, yang dilarang dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zat adiktif dan tembakau yang tengah digodok menjadi Peraturan Pemerintah setelah adanyha Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah : Pelarangan Merokok disembarang tempat, termasuk di dalamnya: 1. Tempat publik (public area) 2. Tempat-tempat berbahaya, seperti di SPBU 3. Di depan, di samping muka , di kiri dan kanan, di atas dan bawah orang yang tidak merokok (perokok pasif) 4. Dll yang ditentukan dalam undang-undang Sehingga larangan ini tidak melanggar HAM perokok, karena ada juga Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang harus didahulukan oleh seseorang dalam bermasyarakat. Di dalam konsep negara Pancasila, kita hanya mengenal kewajiban asasi manusia, bukan bicara hak sebagaimana yang dipropagandakan Barat dan para kompradornya di tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H