Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maninjau Manjua, Rantau Manggadai (Serial-3)

20 Oktober 2010   15:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:15 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_297042" align="alignnone" width="224" caption="Manjua,google.com"][/caption] Masih kuingat apa yang dikatakan Makdang Oe saat kepulangan Januari 2008 ke Desa Maninjau mengenai dimana saja tumpak tanah milik Anduang Ca, " Biko lah Tan, ado masonyo, jaan kini!" Padahal sebelumnya. Makdang Oe sendiri yang cerita bahwa ada tanah milik Anduang Ca. Sehingga akhirnya kupinta agar hantar aku untuk menelusuri yang mana saja harta yang dimiliki Anduang Ca yang masih ada hingga kini. Kutahu, bahwa harta pusaka itu sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlakukan oleh Umar ibn Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf tersebut walaupun ada masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka terhindarlah harta tersebut dari kelompok hata yang harus diwarisklan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid. Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar Rasuli. Sebagaimana yang dikatakan HAMKA, bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak susunan harta pusaka tinggi itu. Bahkan pahlawan Paderi radikal, Tuanku nan Renceh yang sampai membunuh uncu-nya (adek perempuan ibunya) karena tidak mau mengerjakan sembahyang, tidaklah tersebut, bahwa beliau menyinggung-nyinggung susunan adat Itu, Kuburan Tuanku Nan Renceh di Kamang terdapat di dalam Tanah Pusako Tinggi”. DR. Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal ‘Urfu Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf ( tradisi) adalah berlaku”. Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah begitu keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau, tetapi satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau. “Pusaka Tinggi” inilah dijual tidak dimakan bali di gadai tidak dimakan sando (sandra). “Inilah Tiang Agung Minangkabau” selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya. Aku adalah putra tertua dari seorang perempuan yang menjadi ibuku, dan cucu tertua dari Anduang Ca yang memiliki dua putri dan dua putra, dengan susunan: Mama Nen; Makdang Oe, Tekti, dan (alm) Makcik On. Dari pihak Mama Nen lahir putra sebagai sulung dan 3 orang putri (yang kemudian lahir cucu perempuan sebanyak 5 orang, dan terakhir sibungsu laki-laki. Sedangkan Tekti, hanya lahir 1 putri dengan memiliki cucu pula 1 putri.Praktis, Anduang Ca memiliki 21 cucu dan 33 buyut. Dari garis keturunan Anduang Ca turun ke Mama Nen, maka kamilah yang jarang pulang. Namun, itu tidak berarti "Maninjau Manjua, Rantau Manggadai". Sebab, warisan harto pusako tinggi selalu jatuh ke tangah perempuan....Palagi putri anduang cuma 2 orang: Mama Nen dan Tekti. Benarkah itu?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun