Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Bulan Dana PMI di Jakarta Pusat Belum Maksimal

16 September 2010   20:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:11 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekan bulan penggalangan dana PMI di Provinsi DKI Jakarta di 5(lima)  wilayah kota dan 1 kabupaten  secara serentak dilaksanakan penyelenggaraannya, diharapkan bulan dana dapat mencakup target yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur No.1461/2010 Tanggal 8 Agustus 2010,  Pekan bulan dana dimaksud bertujuan  untuk membantu kegiatan operasional, pembinaan generasi muda, terselenggaranya kegiatan sosial PMI dalam penanggulangan kesiap- siagaan bencana di wilayah masing-masing kota dan Kabupaten. Di Jakarta Pusat menurut keterangan Ketua Markas PMI Jakarta Pusat Asep Djuanda Sunarya,' Dasar Hukumnya sesuai AD/ART PMI bab XIII psl 43 ART PMI Bab XII Pasal 51 tentang penggalangan dana di masyarakat dan UU no.11 tahun 2010 Tentang Kesejahteraan Sosial oleh Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh masyarakat serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang/Barang di Provinsi DKI Jakarta . Dalam tugas kepanitiaan kami di dasari atas Surat Keputusan Walikota Jakarta Pusat No: 244/2010 Tentang Pembentukan Panitia Bulan Dana PMI di Jakarta Pusat . Target kotor pada tahun 2010 untuk Jakarta Pusat  diharapkan mencapai 2,5 Milyar. Bulan Dana pada tahun 2009 dengan target serupa 2,5 Milyar  kami mencapai target 100,67%, inipun khusus Jakarta Pusat sangat sulit dengan pertimbangan keterbatasan potensi wilayah. Ditegaskan Asep,  partisipasi dari masyarakat dan peran swasta lemah dalam penyaluran dana kemanusiaan bagi PMI, akibatnya ini akan menganggu maksimalisasi operasional penanggulangan bencana di Jakarta Pusat . Dimana idealnya PMI Jakarta Pusat dalam resapan anggaran operasional harus memenuhi senilai 3 milyar per tahun. Gerakan 10.000 rupiah yang di Canangkan PMI Jakarta Pusat sebagai upaya bagi peran masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam bulan dana kemanusiaan dengan mengirim ke rekening No Rekening Bank DKI Cabang Juanda 101.03.07277.5. Tapi, hal ini sangat sulit jika tidak dimbangi oleh instrument  policy PMI Provinsi untuk membangun peran masyarakat secara langsung, karena harus bekerja sama kemitraan oleh dan antar Bank di Jakarta. Selain itu dalam pemenuhan target dana di Jakarta Pusat diharapkan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang  mempunyai binaan untuk dapat menggali potensi bagi percepatan bulan dana. Untuk kupon bulan dana di Jakarta Pusat yang baru memenuhi realisasi baru Kecamatan Tanah Abang, dan Kantor Bagian ASP (Administrasi Sarana Perkotaan) Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun