Mohon tunggu...
Sutan Firmansyah
Sutan Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

saya adalah manusia biasa yang cinta dengan ketenangan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan di Jakarta diambang Darurat

14 Juli 2024   01:17 Diperbarui: 14 Juli 2024   02:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia punya mimpi menjadi negara maju 2045 layaknya Peradaban Negara Maju salah satunya Daerah Khusus Ibukota Jakarta. DKI Jakarta adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status Di dunia internasional yang mempunyai julukan J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.

 Sayangnya, status Internasional itu tidak sebanding dengan akses pendidikan yang tidak merata.Tidak semua anak Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan haknya dalam pendidikan dan keresahan dari masyarakat tidak ada respon atau upaya dari pemerintah dalam mengatasi masalah ini. 

Dalam hasil wawancara yang saya temukan Seorang pekerja buruh.diakrab sapa Nuramini mengungkapkan dari ketidak merataannya pendidikan yang terjadi di jakarta. Terkhusus peraturan zonasi dan batasan umur. Dia bercerita di wilayahnya Kecamatan Kramat jati bahwa anak nya tidak mendapatkan kelulusan dari sekolah yang menerapkan sistem zonasi dan batasan umur padahal tetangganya yang bernasib sama bisa mendapatkan kelulusan tersebut dengan alasan yang dia memberikan dana kepada sekolah yang menyuap berkisar 10 juta rupiah. "Tidak meratanya wilayah zonasi dan batasan umur yang didapatkan masyarakat kramat jati bahkan sampai ada yang menyuap sampai 10 juta rupiah,' katanya, Sabtu, (13/7/2024).

Pada akhirnya beliau mengantarkan anaknya ke pendidikan swasta namun sangat tidak sebanding dengan pendapatan yang dia dapatkan  "saya terpaksa menyekolahkan anak saya ke swasta dengan bayaran yang sangat mahal bahkan tidak mencukupi kebutuhan nafkah rumah tangga"tuturnya .padahal pemerintah pemprov sudah menetapkan di PerGub No.32 tahun 2021 namun tidak semua masyarakat mendapatkan keuntungannya. terjadinya tidak pemerataann sistem zonasi dan batasan umur di beberapa kelurahan dan kecamatan, zonasi yang belum jelas dari pemetaan pemerintah,.apabila masalah seperti ini tidak ada ketindaklanjutan maka penyelewengan dan kasus ini akan terus menerus tetap ada,bahkan sampai saat ini terjadi.

Beliau berharap masalah kesenjangan sosial yang saat ini terjadi bisa diselesaikan dengan secepatnya.dan sistem peraturan dan penetapan pergub kedepannya bisa mengkaji ulang dan bisa menerapkan sistem yang dibutuhkan juga masyarakat dengan pemerintah melakukan asessment agar sistem dari pemerintah dan kebutuhan masyarakat dapat dijalankan dengan pihak yang tidak ada dirugikan.sekian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun