Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah  dimulai. Penyelenggara pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan PengawasPemilu (Bawaslu) pun mulai mempersiapkan petugasnya di tingkat kecamatan.
Untuk penerimaan Panwaslu Kecamatan,Bawaslu/Kabupaten Kota seluruh Indonesia telah mengumumkannya secara resmi pada tanggal 13
November 2019 s/d 26 November 2019 mendatang. Sementara untuk pendaftaran akan mulai dilaksanakan dari tanggal  27 November s/d 4 Desember 2019 mendatang.  Sedangkan untuk pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20 s/d 21 Desember 2019.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut akan digelar tanggal 23 Sepetember 2020 mendatang. Tahapan atau proses menuju Pilkada
sudah dimulai sejak 1 Oktober 2019 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau  Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020.
Bawaslu mendapat tugas baru untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak tahun 2020 Â tersebut. Jika pada Pada Pemilihan Umum 2019
menggunakan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Â tentang Pemilu. Sedangkan Pilkada yang akan digelar pada tanggal 23 September 2013 Â berlandaskan UU Nomor 10 Â Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Â Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Â Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sehingga Banyak aturan-aturan yang berbeda antara Pilkada dan Pemilu.
Penguatan Panwascam
Jika berkaca pada pemilu serentak tahun 2019, maka Bawaslu/Kota perlu memperkuat jajaran Panwascam dalam mengawasi pilkada tersebut di tingkat kecamatan. Karena mengawasi Pilkada serentak sedikit  lebih berat ketimbang mengawasi Pileg dan Pilpres
Karena Panwascamlah yang selalu berada di wilayah kecamatan dalam mengawasi pemilu kepala daerah tersebut. Maka kinerja Panwascam hendaknya bisa lebih ditingkatkan. Koordinasi yang longgar antara Panwascam dengan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diperkuat. Tanggungjawab terhadap Panwascam harus lebih ditingkatkan.
sebagai koordinator Bawaslu Kabupaten/Kota wajib tahu apapun hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwascam bersama Pengawas Desa/Kelurahan atau Nagari di Propinsi Sumatera Barat. panwascam perlu membentuk timwork yang solid dalam setiap melakukan pengawasan.Â
Artinya jika melakukan pengawasan itu tidak hanya  tugas Koordiv PHL, namun pengawasan itu adalah tugas  seluruh jajaran Panwascam. Artinya
tanggungjawab tidak dilepaskan begitu saja kepada Koordiv PHL tersebut.
Karena jumlah Panwascam yang terbatas, dengan  begitu luas wilayah yang harus diawasi maka  Panwascam perlu memperkuat peran Pengawas
Desa/Kelurahan/Nagari dan bekerjasama dengan  masyarakat sebagai "mata-mata" dari Panwascam. Artinya Pengawasan partisipatif perlu diperkuat.
Dalam merekrut Panwascam, maka Bawaslu  Kabupaten/Kota perlu benar-benar menekankan  kesungguhan Panwascam itu dalam melaksanakan
tugasnya dilapangan. Kerja selaku anggota Panwascam tidak boleh "bergarah-garah". Karena Panwascam itu  bekerja paruh waktu, maka perlu siap dalam situasi apapun menjalankan perintah dari Bawaslu Kabupaten/Kota.