Mohon tunggu...
HG Sutan Adil
HG Sutan Adil Mohon Tunggu... Sejarawan - Pemerhati dan Peneliti Sejarah dari Sutanadil Institute

Pemerhati dan Penulis Sejarah, Ekonomi, Sosial, Politik. Telah menulis dua buku sejarah populer berjudul Kedatuan Srivijaya Bukan Kerajaan Sriwijaya dan PERANG BENTENG, Perang Maritim Terbesar Abad 17 dan 19 di Palembang. (Kontak 08159376987)

Selanjutnya

Tutup

Palembang Pilihan

Riwayatmu, Rumah Joang Palembang

17 Februari 2023   08:00 Diperbarui: 17 Februari 2023   23:52 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RIWAYATMU, RUMAH JOANG PALEMBANG

Oleh : HG Sutan Adil

Dalam kegiatan Ekspedisi Sriwijaya 2022 bulan lalu yang merupakan kegiatan penelusuran kembali jejak sejarah di Sumatera dan sekitarnya, dan merupakan sebuah program ekspedisi sejarah dari “Yayasan Sutan Adil Vanua Edukasi (SAVE Foundation)”, yang membawahi lembaga penelitian “Sutan Adil Institute” dan “Komunitas Sejarah True Back History”, maka saat tim Ekspedisi ini berada di Kota Palembang, sempat melihat sebuah rumah tua berbentuk rumah bari atau rumah khas Palembang, yang terlihat sudah tidak terurus dan tidak terpelihara dengan baik di Jalan Merdeka, sebuah jalan utama di Kota Palembang.

Sepintas rumah tua dan terlantar ini tidak ada apa apanya karena memang tidak ada petunjuk dan infomasi mengenai rumah tua ini. Dihalaman depan rumah ini hanya lah terdapat sebuah plang nama dengan tulisan bahwa tanah ini milik Pemerintahan Kota Palembang  dan seterusnya. Jika infonya memamg benar rumah ini adalah sebuah saksi sejarah besar di kota Palembang, kenyataanya tidak diketahui oleh masyarakat yang lalu lalang, sehingga wajar saja orang yang melihatnyapun biasa biasa saja, karna tidak ada yang tahu dengan bukti sejarah tersebut, apalagi generasi mudanya.

Dokumen Sutanadil Institute
Dokumen Sutanadil Institute

Saat ditanya kepada penduduk sekitar, diinfokan bahwa rumah bari atau rumah khas Palembang tersebut dahulunya adalah salah satu rumah pribadi peninggalan dari Pahlawan Nasional asal Palembang yaitu bapak Dr. AK Gani. Diinfokan juga bahwa lokasi awal dari rumah tersebut bukanlah di lokasi sekarang ini, tetapi rumah tersebut dipindahkan dari tempatnya semula di jalan Kepandean atau sekarang berganti nama menjadi Jalan TP Rustam Effenedi dan ditempat itu sekarang juga sudah berdiri bangunan komersial dengan nama Megahria /Sumatera Shoping Center.

Berdasarkan cerita dari zuriat atau keturunan langsung dari bapak Dr. AK Gani, Ibu Priyanti, yang sekarang juga sedang mengelola museum AK Gani disebuah rumahnya di belakang pom bensin di Jl. MP Mangkunegara, Simpang BLK, Sako Kenten Palembang, membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik pribadi dari orang tuanya dan sekarang sudah tidak bisa diakses lagi dan juga bukan dalam pengawasan zuriat beliau lagi. Terutama sejak rumah tersebut dipindahkan pada tahun 1966 lalu dari jalan Kepandean ke Jalan Merdeka, di Kota Palembang.

Dokumen Sutanadil Institute
Dokumen Sutanadil Institute

Dituturkan oleh Ibu Priyanti, rumah tersebut merupakan bukti sejarah yang tidak ternilai, karna rumah tersebut di saat masih di Jalan Kepandean no. 30 (atau Jl. TP Rustam Effendi sekarang), adalah tempat bapak AK Gani pada tanggal 24 Agustus 1945, menerima utusan pemerintah pusat yang membawa salinan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang terdiri dari Mr. A Abas, Mr. A Amir, Mr. Teuku M Hasan, yang dihari selanjutnya dibacakan oleh beliau di depan Gedung Gunsebu (Kantor Walikota).

Rumah tersebut juga adalah rumah tempat bapak Dr. AK Gani bertemu dan mengkoordinir para pejuang kemerdekaan baik sipil maupun militer di Sumatera Bagian Selatan dalam membuat dan menyusun strategi perlawan terhadap Kolonialis Belanda yang mau mengambil alih koloninya kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun