Pertama, penulis ucapkan selamat kepada para pendukung Gubernur DKI Jakarta – yang berhasil lolos (diloloskan?) dari jerat hukum kasus Sumber Waras –.
Kedua, keyakinan penulis bahwa kasus Sumber Waras akan ditingkatkan pada proses penyidikan ternyata salah besar!
Ketiga, penulis sadar sesadar-sadarnya bahwa artikel penulis kali inipun tidak dapat mengubah keadaan sedikitpun.
Tugas KPK sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi diatur pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Â melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. Â melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam hal penindakan, tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai subyek, KPK adalah penyelidik, penyidik, dan penuntut.