Mohon tunggu...
Sustri Saragih
Sustri Saragih Mohon Tunggu... -

Write it...!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hentikan Kekerasan Terhadap Pembantu Rumah Tangga

20 Oktober 2012   06:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:36 2071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan Terhadap Pembantu Rumah Tangga

(UUPKDRT melindungi PRT)

Setiap orang berpeluang melakukan kekerasan terhadap orang lainnya. Baik kekerasan fisik yang dapat terlihat secara langsung maupun kekerasan psikis yaitu melalui ejekan atau hinaan. Sesalnya tidak semua orang yang melakukan kekerasan tersebut menyadari kekerasan yang dilakukannya. Disinilah pentingnya peran masyarakat untuk saling mengingatkan dan melindungi agar tidak terjadi kekerasan. Tetapi masyarakat pun terkadang tutup mata terhadap kekerasan yang pernah disaksikannya, apalagi jika kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Umumnya orang-orang berpendapat bahwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah urusan intern keluarga di dalam rumah tangga. Sehingga masyarakat yang melihat atau mendengar terjadinya kekerasan dalam rumah tangga melakukan pembiaran karena tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang. Padahal menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya yang merujuk pada pasal 15 berisi “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan”, jadi masing-masing kita memiliki kewajiban untuk mencegah ataupun memberikan pertolongan pada korban kekerasan dalam rumah tangga.

Adapun yang dimaksud sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga tentu saja tidak hanya perempuan saja tetapi juga orang yang bekerja membantu rumah tangga. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang berisi “Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi a). Suami, isteri, dan anak; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud  ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PRT juga dilindungi dalam pasal ini.

Meskipun telah diatur dalam undang-undang tersebut, berbagai berita tentang penganiayaan PRT tetap kerap terdengar. Tidak sedikit PRT yang mengalami kekerasan fisik dari majikan, mereka dipukul, ditendang, dibakar, dan beberapa PRT lainnya mengalami kekerasan seksual, dilecehkan, diperkosa, bahkan ditemukan tewas. Sering sekali para majikan menganggap wajar memukul, memaki, mengejek pembantu rumah tangga untuk melampiaskan kekesalannya atau ketidakpuasannya jika pekerjaan yang dilakukannya tidak beres atau kurang baik.

Menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), sedikitnya terdapat 412 kasus kekerasan pada PRT di berbagai daerah dalam kurun waktu 2000 – 2007. Jumlah ini hanyalah yang terlihat dipermukaan saja karena sebenarnya ada banyak kasus lainnya yang tidak diadukan oleh PRT karena kurangnya akses informasi yang dimiliki oleh PRT. Banyak PRT yang tidak mengetahui bahwa dia dilindungi, mereka tidak mengetahui apa yang menjadi hak-haknya, dan tidak tahu harus kemana dan melakukan apa jika mengalami kekerasan. Kurangnya informasi, keterbatasan dalam ekonomi, pendidikan, dan hukum menyebabkan kekerasan pada PRT terjadi terus menerus dan berulang. Selain memiliki pekerjaan yang tidak terbatas dan waktu kerja yang tidak menentu, PRT juga harus menahan penyiksaan fisik dan psikis dari majikannya. Menurut perkiraan ILO (Internasional Labor Organitation), pembantu rumah tangga (PRT) merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global. Meskipun di Indonesia belum diketahui jumlahnya secara pasti. Tetapi kelompok ini lah yang kesejahteraannya belum diperhatikan dan dilindungi.

Hari Pembantu Rumah Tangga Nasional yang diperingati pada tanggal 15 Februari 2012 lalu biarlah menjadi teguran bagi kita sudah seberapa besarkah usaha yang kita lakukan untuk melindungi hak-hak PRT, sudahkah kita mengadukan kekerasan yang terhadap PRT mungkin kita saksikan di lingkungan kita, atau apakah selama ini kita merupakan pelaku kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, mari kita merenung dan mari mulai untuk saling menghargai.

Bagi pemerintah, sudah sejauh apa usaha yang dilakukan untuk melindungi warga yang berprofesi sebagai PRT, sudah sejauh apa sosialisasi UUPKDRT yang dilakukan dan apakah undang-undang yang ada selama ini sudah benar-benar melindungi hak-hak PRT. Selamat Hari Pembantu Rumah Tangga Nasional. Mari melakukan usaha-usaha untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya PRT.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun