Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila dalam Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pendidikan Islam

31 Oktober 2023   23:12 Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:35 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila dilihat secara harfiah (Etimologis) "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana), yang dapat dijabarkan dalam dua kata, yaitu Panca yang berarti lima, dan Sila yang berarti dasar.

Setelah tenggelam dalam proses penjajahan yang berkepanjangan, selanjutnya istilah Pancasila tersebut diangkat lagi kepermukaan oleh Bung Karno, yaitu dalam uraian pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia Merdeka, sehingga sering timbul anggapan bahwa tanggal 9 1 Juni 1945 dipandang sebagai lahirnya Pancasila Namun demikian cukup jelas, bahwa Pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita sebagaimana yang tercntum di dalam Pembukaan UUD 1945, alenia ke empat, yang berbunyi : 1.

(Kaelan, 2004: 15) Dengan demikian melalui pendidikan Pancasila, setiap warga negara RI diharapkan mampu memahami, mengalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945, serta pada saatnya dapat menghayati Filsafat dan Ideologi Pancasila.

H.M. cAlwi Kaderi, M.Pd.I 20 Khusus untuk pendidikan di Perguruan Tinggi tujuan Pendidikan Pancasila adalah agar mahasiswa: 1)Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Indonesia; 2)Menguasai pengetahauan tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945; 3)Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEKS dan pembangunan; 4)Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.

Sehingga manakala pendidikan Pancasila berhasil, niscaya akan membuahkan sikap mental "mahasiswa" yang cerdas, penuh tanggung jawab, dengan perilaku yang: 1)Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Berkepribadian yang adil dan beradab; 3) Mendukung persatuan bangsa; 4) Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan perorangan; 5)Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.

Sedangkan kompetensi yang hendak dicapai dan dikembangkan dalam pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah perilaku mahasiswa dalam memahami, menganalisis, dan menjawab masalahmasalah yang dihadapi oleh masyarakat-bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Dari pernyataan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tersebut, bisa dipahami bahwa tujuan pancasila yang juga merupakan tujuan Indonesia sendiri adalah: - Membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia - Memajukan kesejahteraan umum - Mencerdaskan kehidupan bangsa - Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

Yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut : 1)Landasan Historis Bahwa bangsa indonesia ini terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV dan ke V. dan kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai nampak ketika abad ke VII, yaitu ketika timbulnya Kerajaan Sriwijaya di bawah Wangsa Syailendra di Palembang, kemudian timbul Kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur, serta kerajaan-kerajaan lainnya, yaitu merupakan suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup bangsa, atau jati diri dari bangsa Indonesia yang di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita di rumuskan dalam sauatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.

Landasan Kultural Bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya dalam mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dia mendasarkannya kepada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa Indonesia itu sendiri.

Selanjuntya bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila itu bukanlah hasil konseptual seseorang saja, melainkan dia merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural ynag dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri, melalui proses refleksi filosofis para pendiri bangsa Indonesia, seperti dari tokoh nasional : Sokekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo.

Landasan Yuridis Landasan yuridis perkuliahan pancasila telah dituangkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 37, ayat 2 yang menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan agama dan Pendidikan bahasa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun