Tahun 2012 lalu adalah tahun penerapan terhadap ketentuan uang muka (down payment atau DP) minimal untuk semua fasilitas kredit yang bersifat konsumtif seperti kredit rumah dan kendaraan bermotor. Ini adalah tonggak awal sulitnya bagi lembaga keuangan dalam menjual produknya yang harus mensyaratkan kepada calon kreditur dengan DP minimal 30%.
Tidak hanya lembaga keuangan yang sulit tapi masyarakat juga mengalami kesulitan ketika ingin memiliki rumah pribadi atau mungkin sebahagian orang lain yang ingin berinvestasi dan bagi masyarakat lainnya yang ingin kredit kendaraan bermotor juga sulit karena harus menyediakan DP sebesar 30%. Ini merupakan tantangan bagi keduanya baik lembaga keuangan maupun bagi masyarakat yang harus menyiapkan dana sebesar 30% dari harga jual.
Bagi anda yang mau melakukan pinjaman, berikut beberapa tips sebelum melakukan pinjaman yaitu :
1.Pilih lembaga keuangan seperti Bank atau Leasing yang compatible, perhatikan dari sisi pelayanan dan kemudahannya ;
2.Pilih bunga yang murah tapi tidak murahan, jangan mudah tertipu dengan penawaran bunga murah, mintakan perhitungannya dengan jelas dan bila perlu lakukan observasi untuk melakukan perbandingan sebagai alternative ;
3.Minta pendapat dari beberapa orang terdekat anda, konsultasikan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman ;
4.Pastikan fasilitas kredit yang dipilih sudah tepat dan gunakan fasilitas itu sesuai dengan rencana anda.
Itu merupakan sedikit tips bagi yang ingin melakukan pinjaman dan banyak tips lainnya dari para pakar keuangan. Setelah itu ada tahap berikutnya yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pinjaman yaitu :
1.Membuat surat permohonan kredit ;
2.Mempersiapkan identitas pribadi yang sah, seperti KTP, NPWP, Kartu keluarga dan Buku nikah bagi yang sudah menikah beserta KTP pasangannya ;
3.Bukti sumber penghasilan, bagi pegawai/karyawan swasta harus menyediakan bukti Slip gaji dari perusahaan tempat bekerja ;
Itu adalah beberapa syarat yang umum menjadi persyaratan disetiap lembaga keuangan. Hal yang terpenting diluar dari persyaratan itu adalah DBR (Debt Burden Ratio) yaitu merupakan ratio perbandingan antara seluruh cicilan dengan pendapatan bersih (THP = Take Home Pay), artinya jumlah seluruh cicilan tidak boleh lebih dari pendapatan. Persentase DBR yang diperkenankan pada umumnya ditentukan pada kisaran 40%.
Berikut adalah contoh dari perhitungan DBR :
Pak Bambang memiliki totaltake home payatauTHP perbulan sebesar 10 juta rupiah. Beliau hendak mengajukan KPR. Pada saat yang bersamaan, sebelumnya Pak Bambangtelah mencicil mobil dengan cicilan2 juta rupiah per bulan. DenganasumsiDBRyang berlaku adalah40% dari THP, maka Pak Bambang akan memiliki kemungkinan besaran cicilan KPR maksimal 2 jutarupiah sebulan. Angka ini didapat dari : 40% X 10 juta = 4 juta. Karena sudah ada cicilan mobil 2 juta rupiah, maka ia hanya bisa diperkenankan KPR dengan cicilan sebesar 2 juta.
Selain metode di atas, perhitungan bank dalam mengukur kemampuan membayar calon debitur juga ada yangmenggunakan perhitungan biaya hidup, yakni menghitung pengeluaran rumah tangga calon debitur ditambahemergency fund. Biasanya hasil perhitungan ini akan lebih besar dibanding menggunakan sistem DBR.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H