Mohon tunggu...
Susi Susanti
Susi Susanti Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa disalah satu universitas swasta fakultas keguruan dan ilmu pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan

13 Maret 2023   19:40 Diperbarui: 13 Maret 2023   19:51 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan hukum di Indonesia terhadap anak dan perempuan sangat penting. Bahwasanya masalah perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan bukan sekedar, melainkan lebih luas lagi adalah masalah kepastian hukum contohnya pada kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di Indonesia dimana anak dan perempuan tidak sepantasnya diperlakukan secara tidak layak dalam hal kekerasan.

Pada era ini banyak kasus tentang anak yang dianiaya oleh orang tuanya sendiri, anak dibawah umur sudah hamil diluar nikah, dan anak dibawah umur diperkosa karena setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut tertuang pada undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan.

Sudah terdapat hukum dan perlindungan akan tetapi penegak hukum nya masih kurang efektif dan masih ada anak yang belum mendapatkan keadilan, begitupun hal nya dengan perempuan, masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan semisal dalam rumah tangga seperti KDRT hal tersebut tertuang dalam pasal 5 UU no 23 tahun 2004 pidana KDRT. maka dari itu kepastian hukum yang mana dimaksud ialah keadilan yang harus dapat terimplementasikan dengan efektif dan baik sehingga keadilan tersebut dapat dicapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun