Perlindungan hukum di Indonesia terhadap anak dan perempuan sangat penting. Bahwasanya masalah perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan bukan sekedar, melainkan lebih luas lagi adalah masalah kepastian hukum contohnya pada kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di Indonesia dimana anak dan perempuan tidak sepantasnya diperlakukan secara tidak layak dalam hal kekerasan.
Pada era ini banyak kasus tentang anak yang dianiaya oleh orang tuanya sendiri, anak dibawah umur sudah hamil diluar nikah, dan anak dibawah umur diperkosa karena setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut tertuang pada undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan.
Sudah terdapat hukum dan perlindungan akan tetapi penegak hukum nya masih kurang efektif dan masih ada anak yang belum mendapatkan keadilan, begitupun hal nya dengan perempuan, masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan semisal dalam rumah tangga seperti KDRT hal tersebut tertuang dalam pasal 5 UU no 23 tahun 2004 pidana KDRT. maka dari itu kepastian hukum yang mana dimaksud ialah keadilan yang harus dapat terimplementasikan dengan efektif dan baik sehingga keadilan tersebut dapat dicapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H