Mohon tunggu...
Susi Susanti
Susi Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila

Membahas mengenai isu hukum faktual dan aktual.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menyoal Pencabutan Pergub Lampung terkait Pembakaran Lahan Tebu Saat Panen

5 Juni 2024   19:04 Diperbarui: 5 Juni 2024   19:07 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: fahum.umsu.ac.id

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup KLHK terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang mengizinkan atau memfasilitasi praktik pembakaran lahan dalam proses panen tebu.

Pertentangan muncul ketika pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang awalnya tercantum lahan pembakaran dibatasi 10 hektare dengan lama waktu pembakaran maksimal 20 menit. Lantas ketika musim kemarau, pembakaran hanya bisa dilakukan pagi hari dan saat musim hujan dilakukan pagi dan malam hari; dan harus ada alat baku ukur mutu udara.  Kemudian berubah pada peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, terdapat penambahan kalimat "pembakaran dapat dilakukan secara bersamaan", pasal pertimbangan cuaca dihapus, malah ditambahkan klausul panen tidak mempertimbangkan cuaca lantaran cuaca tak menentu akibat pemanasan global dan alat baku ukur mutu udara dihapuskan.

Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/HUM/2024, dinyatakan bahwa Pergub Lampung yang dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Menteri. Beberapa peraturan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat (1)), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 56 ayat (1)), dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang secara tegas melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara dibakar.

Selain bertentangan dengan sejumlah regulasi, pergub yang melegalkan pembakaran lahan tebu itu dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho bahwa Kebijakan Gubernur Lampung yang melegalkan panen tebu dengan cara pembakaran harus dicabut. Kebijakan ini telah memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, tetapi mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-Undang.

Sumber: news.detik.com
Sumber: news.detik.com

Dampak Hukum Pembakaran Lahan Tebu

Lingkungan:

  • Pembakaran ladang tebu menyebabkan polusi udara yang signifikan, mengeluarkan partikel-partikel berbahaya serta gas rumah kaca yang berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan lingkungan.
  • Kerusakan ekosistem lokal, termasuk flora dan fauna yang terancam oleh kebakaran.

Kesehatan Masyarakat:

  • Paparan asap dan partikel-partikel dari pembakaran dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan iritasi pada mata dan kulit.
  • Risiko kesehatan yang tinggi terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan kronis.

Kerugian negara secara Ekonomi:

  • Kerugian ekonomi akibat penurunan produktivitas lahan jangka panjang serta biaya penanggulangan kebakaran.
  • Dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi karena lingkungan yang tercemar.

Berdasarkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh adanya pembakaran lahan tebu saat panen yang dilakukan dengan tujuan untuk menghemat biaya panen, namun malah menimbulkan pertentangan dengan undang-undangan dan permasalahan pencemaran lingkungan. Maka Penerimaan Uji Materiil yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Putusan dari MA untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 sudah tepat. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup (In Dubio Pro Natura) serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia. Selanjutnya penghitungan total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen dengan membakar lahan tebu penting untuk mendukung penegakan hukum terhadap Perusahaan yang melakukan praktik bakar lahan tebu tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun