Perencanaan Kredit Rumah Berdasarkan 5C & 7P
Rumah adalah kebutuhan primer bagi manusia tanpa memiliki rumah berarti kebutuhan
primer manusia belum terpenuhi. Rumah merupakan tempat berteduh bagi keluarga yang
paling aman dan nyaman. KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan untuk membeli rumah. KPR
dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membeli rumah namun dana yang dimiliki
terbatas. Berdasarkan kebijakan 5C & 7P kita bias mencicilnya melalui Kredit Pemilikan
Rumah (KPR).
Kebijakan menurut 5C, yaitu:
1. Character (Karakter Debitur)
Dalam melakukan kredit ini saya melampirkan KTP, Slip Gaji, Rekening koran 3 bulan
terakhir, NPWP, dan Kartu Keluarga. Agar pihak perbankan percaya kepada saya
dalam melakukan pengkreditan.
2. Capacity (Kemampuan Debitur)
Saya mampu membayar KPR rumah ini karena saya memiliki pekerjaan tetap dengan
gaji Rp15.000.000 per bulan diatas UMR.
3. Capital (Modal Debitur)
Saya mengajukan KPR rumah ini sebagai asset yang bias saya gunakan untuk
menghasilkan modal lebih (Seperti disewakan/dikontrakan).
4. Condition (Kondisi Calon Debitur)
Saya KPR rumah ini karena kondisi finansial saya tidak mencuku[I untuk membeli
secara cash.
5. Collateral (Jaminan Calon Debitur)
Dalam KPR rumah ini saya tidak memberikan jaminan seperti sertifikat tanah/jaminan
lain, karena rumah itu sendiri berfungsi sebagai jaminan (agunan).
Untuk mendukung 5C dibutuhkan juga unsur 7P, yaitu:
1. Personality (Kepribadian)
Memiliki sifat kejujuran, tanggung jawab dengan hal uang telah dilakukan seperti
riwayat kredit sebelumnya dibayar dengan tepat waktu tanpa menunggak.
2. Party
Sudah termasuk ke dalam usia produktif sehingga mempermudah dalam melakukan
proses pengkreditan.
3. Purpose
Untuk memiliki sebuah rumah untuk tempat berteduh untuk keluarga.
4. Prospect
Dengan adanya rumah ini bias untuk lebih giat lagi dalam menghasilkan lebih banyak
uang.
5. Payment
Dalam hal ini bagi saya penghasilan mencukupi untuk membayar uang muka & cicilan
sampai lunas.
6. Profitability
Keuntungan yang diperoleh dari kredit rumah ini adalah memiliki asset, bias untuk
tempat berteduh, dan tempat berkumpul bersama keluarga.
7. Protection
Pihak perbankan secara otomatis memberikan asuransi jiwa pada produk KPR. Jenis
jaminan ini membantu melunasi sisa pinjaman kreditur jika meninggal dunia & masih
memiliki cicilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H