Merokok saat mengemudi adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri. Untuk membuat jalan aman dan nyaman bagi semua orang, setiap pengendara harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Bahaya merokok saat berkendara
Perilaku merokok saat mengendarai sepeda motor dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Ini adalah salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. karena abu rokok atau puntung dapat mengenai orang di belakangnya. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kenyamanan saat berkendara.
Sanksi merokok saat berkendara
Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor. 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi" sebagaimana tercantum di dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Selain itu juga terdapat, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Indonesia, diharapkan bahwa kesadaran dan keterampilan pengendara sangat penting untuk keselamatan di jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H