Mohon tunggu...
Susi Dewi Lestari
Susi Dewi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - nothing special..

Don't expect me more

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Good Corporate Gorvermence (GCG) dalam Perbankan Syariah

15 November 2021   10:40 Diperbarui: 15 November 2021   10:45 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Audit Audit memastikan bahwa setiap kegiatan dalam perusahaan dilakukan dalam cara yang patuh dalam syariah.  Ini menginformasikan kepada manajemen dan Direksi tentang aturan Syariah, keputusan keuangan dan ekonomi tertentu.  Hal ini juga mengembangkan laporan untuk menunjukkan kepada pemegang saham apakah manajemen sudah mematuhi aturan syariah atau tidak. Hal ini juga memastikan bahwa zakat didistribusikan dengan adil.

* Direksi ICG berarti tata kelola perusahaan dijalankan berdasarkan perspektif Islam.  Direksi berperan penting dalam praktik tata kelola ini.  Menurut Aktaruddin, peningkatan jumlah Direksi berarti peningkatan pengungkapan.  Dia juga telah mengatakan bahwa jika jumlah direksi   non-eksekutif independen dalam dewan lebih tinggi daripada kemungkinan transparansi dalam organisasi. Peran Direksi adalah penting untuk perusahaan karena bekerja untuk para pemangku kepentingan dan memastikan bahwa hak-hak pemegang saham tidak terancam (Atika Lusi Tania & Liana Dewi Susanti, 2017).

GCG pada lembaga keuangan, khususnya bank memiliki keunikan bila dibandingkan governance pada lembaga keuangan non-bank.  Hal ini lebih disebabkan oleh kehadiran deposan sebagai suatu kelompok stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga. Sementara itu khusus dalam perbankan syariah dikenal adanya prinsip-prinsip syariah yang mendukung bagi terlaksananya prinsip GCG dimaksud, yakni keharusan bagi subjek hukum   termasuk   bank   untuk   menerapkan   prinsip   kejujuran (shiddiq), edukasi kepada masyarakat (tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional (fathanah). 

Shiddiq berarti memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.  Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).  Tabligh berarti secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah.  

Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah. Amanah berarti menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).  

Sedangkan Fathanah berarti memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank.  Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri'ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas'uliyah).

Corporate governance merupakan suatu konsepsi yang secara riil dijabarkan dalam bentuk ketentuan/peraturan yang dibuat oleh lembaga otoritas, norma-norma dan etika yang dikembangkan oleh asosiasi industri dan diadopsi oleh pelaku industri, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan tugas dan peran yang jelas untuk mendorong disiplin, mengatasi dampak moral hazard, dan melaksanakan fungsi check and balance. Penerapan sistem GCG dalam perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:

* Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan

* Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan

* Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders

* Pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun