Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pada Pasal 81 dan 82 dijelaskan bahwa :
* Pelaku kekerasan seksual pada anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
* Dalam hal tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meskipun sudah ada sanksi tegas begitu, masih ada juga kejadian Kekerasan tersebut. Bisa jadi karena tidak mampu mengendalikan diri, syahwat (hawa nafsu), atau belum tahu aturan dan sanksi hukum tersebut atau sudah paham tetapi tidak khawatir dengan sanksi dan tidak berpikir jernih, padahal dampak buruknya pasti tidak ringan. Nama baik yang hancur dan berakhir di penjara untuk beberapa tahun.Â
Idealnya seorang pendidik adalah seorang yang sudah mapan, stabil kondisi rohaninya, sehingga mampu mengendalikan diri, dan bisa menjadi teladan, serta memberi dampak baik bagi diri dan peserta didiknya.
Bahwa, untuk setiap muslim yang pasti meyakini Al-Qur'an dan Hadits, yang disebut dalamnya perlu selalu waspada, karena ada yang selalu mengintai kelengahan setiap mukmin, yaitu "setan, atau iblis dari golongan jin". Makhluk tak kasat mata tersebut bisa membisikkan was-was, membuat ragu-ragu, mendorong bermaksiat, menghiasi amal buruk menjadi terkesan baik, dan akhirnya durhaka kepada Allah Swt. Oleh karena itu perlu keimanan yang kokoh, sebagai upaya membentengi diri dari gangguan makhluk tersebut dan untuk bisa mengendalikan hawa nafsu, atau syahwatnya.Â
Sebab dalam sejarah, seperti kisah Barseso, menunjukkan orang yang dianggap mulia, ahli ibadah bisa terpeleset ke dalam kehinaan. Kejadian tersebut sebagai pelajaran bagi orang-orang pada masa sesudahnya, agar terhindar dari kasus serupa.Â
Perlu ada beragam upaya untuk agar senantiasa teguh dalam kebenaran dalam menghadapi fitnah kehidupan. Karena hidup tidak lurus dan datar saja, atau aman damai saja, namun ada dinamika, turun, dan naik, berkelak-kelok, penuh tantangan yang tidak terduga.Â
Mengutip dari tulisan Ahmad Naufa yang dimuat pada NU Online, "Kajian Tafsir atas Penjelasan Ning Imaz tentang Syahwat Lelaki terhadap Perempuan", dalam menafsirkan ayat 14 surat Ali Imran, ahli tafsir terkemuka, Imam Ibnu Katsir mengutip hadits Nabi Muhammad Saw., :