Mohon tunggu...
Susanto Budi R
Susanto Budi R Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Sosial Politik Hukum

ingin menjadi penulis lepas yang bisa menuangkan ide dan gagasan..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengefektifkan Kampanye Pilkada di Masa Pandemi

13 September 2020   20:37 Diperbarui: 13 September 2020   20:49 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di tahun 2020 ini akhirnya digelar walau bangsa kita masih berada dimasa pandemi Covid-19. Tahapan Pilkada yang sempat ditunda tersebut kemudian direncanakan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan didahului tahapan-tahapan sebelumnya.

Bulan september ini tahapan Pilkada sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon. Secara serentak di seluruh Indonesia, semua pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota ber "hiruk-pikuk" mendaftarkan diri ke KPU daerah setempat.

Berbagai cara dilakukan oleh para pasangan calon dalam mendaftar ke KPU Setempat yang tentunya berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan melibatkan banyak massa.

Bahkan di salah satu media nasional merilis sejumlah Pasangan Calon yang melanggar Protokol Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri pun juga telah melakukan teguran kepada 72 Pasangan Calon Petahana yang melanggar Protokol Kesehatan. Di samping itu, KPU merilis sejumlah 60 orang bakal Calon Peserta Pilkada terindikasi positif Covid-19.

Hal diatas menggambarkan suatu keadaan yang patut menjadi perhatian kita bersama terkait keselamatan warga dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 ini yang masih berada di masa pandemi.

Tahapan paling krusial dari Pilkada yang berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19 adalah Masa Kampanye. Kampanye merupakan bagian penting dalam setiap perhelatan pemilihan umum. Sebagai media informasi, kampanye merupakan cara bagi kandidat untuk menyampaikan visi, misi, program serta informasi lain untuk meyakinkan calon pemilih.

Tradisi politik di Indonesia, Kampanye Pemilu selalu diwarnai dengan pengerahan massa dengan jumlah besar. Berkumpulnya massa dalam jumlah besar ini tentunya menjadi potensi penyebaran Virus Covid-19 secara massif jika tidak menerapkan protokol secara ketat.

Tantangan besar dihadapi oleh penyelenggara maupun peserta dan kandidat dalam pemilihan kepala daerah adalah merumuskan model kampanye yang efektif sesuai dengan protokol covid-19. Tujuan utama kampanye agar Pesan politik baik itu visi, misi dan program kandidat tersampaikan secara efektif kepada pemilih menjadi goal dari kampanye model baru di masa pandemi ini.

KPU telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam PKPU 6 tahun 2020 yang mengatur pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dalam kampanye. Pada pasal 58, disebutkan Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan tertutup.

Bahkan dalam ayat ke (2) pada pasal yang sama, disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Daring.

Pembatasan jumlah peserta kampanye dipandang akan mengurangi kuantitas dan kualitas penyampaian vis, misi dan program bagi lebih banyak masyarakat. Dengan pertemuan terbatas dan daring, maka visi, misi dan program hanya dapat disampaikan pada kelompok terbatas dengan persebaran demografis pemilh yang juga terbatas..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun