Mohon tunggu...
Susanti Hara
Susanti Hara Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang pendidik yang suka berkreasi

Pembelajar aktif yang senang untuk terus berpartisipasi dan berkreasi untuk memberikan warna pada kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siapa Bilang Siswa Libur, Guru pun Ikut Libur?

29 Juni 2018   15:20 Diperbarui: 29 Juni 2018   15:29 3098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Enak ya jadi guru," kata saudara yang berkunjung ke rumah kemarin sore. "Muridnya libur, gurunya juga ikut libur."

Waw? Benarkah? 

Siapa bilang kalau siswa libur sekolah, gurunya pun ikut libur sekolah. Belum tahu saja dianya. Sebagai salah satu warga Indonesia yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, libur sekolah semester genap anak-anak saat ini memang menurut perhitungan kalender cukup panjang, dari setelah titimangsa pembagian rapor 8-9 Juni 2018 hingga tanggal 15 Juli 2018.

Bahkan, setelah Hari Raya Idul Fitri, beredar informasi bahwa Guru PNS Libur Panjang Hingga 15 Juli 2018, sebagaimana dilansir dari jpnn.com, Rabu, 20 Juni 2018, disebutkan bahwa: Para guru PNS bisa menikmati libur lebih panjang dibanding para abdi negara lainnya. Libur panjang ini disamakan dengan para siswa. 

Itu bagi mereka yang hanya sekilas membaca beritanya. Namun jika mencermatinya, tetap saja sebagai ASN, guru harus tetap berada di sekolah. Itu artinya, gurunya tidak ikut libur seperti peserta didik di sekolahnya..

Bagi guru yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, tentu tahu adanya surat edaran nomor : 422.1/10174-Set.Disdik, mengenai Kegiatan Guru pada Libur Akhir Tahun Pelajaran 2017/2018. Surat edaran berisi rincian peraturan pemerintah itu menjelaskan tentang kegiatan guru selama libur akhir tahun pelajaran 2017/2018 tanggal 25 Juni s.d. 15 Juli 2018. 

Intinya, sebagai guru, selama masa libur dapat mengambil cuti dan disamakan dengan cuti tahunan PNS. Itu bagi PNS. Nah, bagaimana dengan guru honorer atau sukwan? 

Kenyataannya sama saja. Sepengetahuan saya dari grup WA Warga Sekolah yang ada di Kota Bandung, baik itu guru PNS maupun honorer dan sukwan tetap berkegiatan di sekolah dengan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan administrasi kelas (membuat perencanaan pembelajaran, seperti: membuat silabus, RPP, media pembelajaran, bahan ajar, dan lainnya) sebagai persiapan pada tahun ajaran berikutnya. Bahkan ada juga IHT (In House Training) untuk pengembangan diri guru serta pembinaan lainnya.

Selain itu, berdasarkan pengalaman saat menjadi petugas piket sekolah pada saat siswa libur, sering juga ada tamu datang ke sekolah, baik itu orang tua siswa yang mau mendaftarkan anaknya atau tamu lain yang berhubungan dengan instansi dan kedinasan. Jadi, meskipun siswa libur sekolah, tetap saja harus ada pengaturan di sekolah, agar ketika ada tamu yang datang ke sekolah tetap ada yang menerima mereka.

Nah, bagaimana? Masih berpendapat kalau siswa libur gurunya pun ikut libur?

Bisa jadi demikian, tapi tentunya libur pun dengan mengantongi izin atau cuti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun