Mohon tunggu...
Susanti Hara
Susanti Hara Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang pendidik yang suka berkreasi

Pembelajar aktif yang senang untuk terus berpartisipasi dan berkreasi untuk memberikan warna pada kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Kemilau THR yang Menggoda

6 Juni 2018   22:13 Diperbarui: 6 Juni 2018   22:28 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak tertarik dengan sesuatu yang berkilau? Tampaknya, THR dengan nominal tinggi menjadi kemilau yang menggoda. Salah satunya informasi THR, Tunjangan Hari Raya yang beredar sekitar seminggu lalu di beberapa grup percakapan WhatsApp (WA) pada akhir Mei 2018.

Ramai sekali anggotanya memperbincangkan lampiran  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang besarannya wow sekali untuk orang-orang tertentu. Terutama untuk guru honorer di sekolah swasta tertentu.

Mereka gelisah dan bertanya-tanya, apakah mereka mendapatkan THR juga dari pemerintah? 

Ya, kalau PNS mungkin kita pandang sudah enak. Mereka mendapatkan gaji, THR, gaji 13 yang rencananya akan dibagikan bulan ini, Juli 2018.

Tanya para guru honorer itu terjawab dalam postingan yang dibagikan oleh Pengawas Gugus di grup Warga Gugus XIII Guru-Guru SLB. Sebagaimana dilansir dari republika.co.id, Jumat, 25 Mei 2018 bahwa pemerintah akan beri THR untuk pegawai honorer atau kontrak dengan alokasi dana sebesar Rp440,38 Miliar.

Sayangnya, dalam informasi tersebut disebutkan, terkait untuk guru daerah disebutkan bahwa kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). Sayangnya, informasi itu menjadi salah satu kesedihan tersendiri untuk para guru honorer di sekolah swasta. Eh rasanya, para guru honorer swasta ini dibuat G-R (Gede Rasa). Sudah senang mau dapat THR, tapi ternyata….

Dari salah satu pernyataan rekan seperjuangan guru yang serius menyimak informasi tersebut, ternyata informasi itu untuk guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri. Sedangkan yang mengajar di sekolah swasta seperti saya dan rekan-rekan, meskipun sudah mengajar lebih dari 10 tahun, masih terasa seperti anak Negara yang agak tersisihkan. 

Bukan, bukan saja kita hanya berkaca dari THR tahun ini. Tapi kita bercermin dari kejadian beberapa tahun ke belakang, ketika di sekolah negeri ada pengangkatan K1 dan K2 dengan prospek kedepannya menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), untuk guru honorer yang mengajar di swasta hal itu tak berlaku. Sempat terjadi protes, tapi tampaknya kurang berhasil.

Dan sekarang, pada tahun ini, bagi guru honorer di sekolah swasta, kemilau THR itu begitu menggoda. Sebagai guru yang sama-sama mengabdi di sekolah yang ada di Indonesia, sama-sama memiliki jam mengajar yang sama, dan sama-sama memiliki beban kerja yang sama dengan para PNS yang ada di sekolah atau pun para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, seharusnya kami mendapatkan hak THR yang sama.

Sayangnya, bagi kami, guru honorer di sekolah swasta, setiap tahunnya, ketika mendapatkan informasi mengenai THR untuk PNS, itu seperti melihat sesuatu yang berkilau nan menggoda. Namun tetap saja kami tidak bisa mendapatkan hak tersebut meskipun sudah berusaha melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) seorang guru dengan baik.

Sebagai seorang guru, meskipun guru honorer swasta yang saat ini keberadaannya mungkin masih dianggap sebelah mata oleh pemerintah, kami sadar bahwa sudah seharusnya memberikan contoh. Meminta-minta atau demo tentu bukanlah jalan yang tepat, bahkan akan menjadi contoh yang kurang baik bagi peserta didik kami.

Dan tahun ini, bagi guru non PNS di sekolah swasta seperti kami, informasi yang ada seakan hanya untuk kita baca dan renungi dalam harapan dan doa. Semoga tahun depan akan banyak perubahan peraturan untuk guru-guru non PNS seperti kami dalam berbagai halnya. Aamiin  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun