Faktor Penyebab Terjadinya Konflik Antar Suku
Konflik antar suku dapat terjadi karena adanya perbedaan baik itu pandangan, gaya hidup, kebiasaan, unsur kebudayaan dan lainnya dari masing-masing suku yang tidak didasari oleh sikap toleransi.Â
Selain itu, hal tersebut juga dapat terjadi dikarenakan adanya kerapuhan persatuan dan kesatuan warga masyarakat Indonesia dalam satuan wilayah kebudayaan tertentu yang ditunggangi oleh kepentingan konspirasi kelompok tertentu baik berasal dari internal maupun eksternal. Pada umumnya kepentingan itu dilatarbelakangi oleh tujuan politik, ekonomi, dan agama.
Contoh konflik antar suku yang pernah terjadi di Indonesia adalah konflik suku di Papua. Tak bisa dipungkiri bahwa ada banyak konflik antar suku yang terjadi di Papua contoh terbarunya adalah konflik antara suku Nduga, dan Lani Jaya.Â
Suku Lampung dan Bali pun pernah mengalami konflik pada tahun 2009 yang menewaskan 12 orang konflik tersebut dipicu oleh adanya permasalahan yang terjadi antara kedua warga dari dua suku tersebut, pada waktu itu suku Bali menjadi suku pendatang di Lampung.Â
Tragedi mengerikan lainnya adalah konflik antara suku Dayak dan suku Madura di Sampit. Konflik terjadi pada tahun 2001 yang dipicu oleh adanya penyerangan yang dilakukan oleh suku Dayak terhadap dua orang suku Madura, hal tersebut memicu kerusuhan besar hingga menyebabkan tewasnya 500 orang. Masih banyak lagi konflik antar suku yang pernah terjadi di Indonesia. Sehingga perlu adanya tindakan supaya konflik antar suku bisa diselesaikan.
Penyelesaian Konflik Antar Suku
Penyelesaian konflik antar suku harus melalui proses mediasi. Pemerintah juga memiliki peran penting untuk menyelesaikan konflik. Hal tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.Â
Sehingga peraturan pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pasca konflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 yang berisi tentang:
Pasal 2
- Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan Konflik.
- Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- Memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
- Mengembangkan sistem penyelesaian secara damai;
- Meredam potensi Konflik; dan
- Membangun sistem peringatan dini.
Pasal 4
- Pencegahan Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
- Pencegahan Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
- Dalam melaksanakan pencegahan Konflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.