Kegiatan magang adalah suatu program yang memberikan kesempatan bagi individu, biasanya mahasiswa atau lulusan baru, untuk mendapatkan pengalaman kerja secara langsung di suatu perusahaan atau lembaga. Kegiatan ini menjadi penghargaan yang luar biasa didapatkan oleh mahasiswa karena dalam hal ini bisa menerapkan teori yang didapatkan di bangku kuliah akan diimplementasikan di dunia kerja/ masyarakat. Hal ini perlu ditunjang melalui bimbingan orang-orang yang profesional di bidangnya yang dapat membuat mahasiswa lebih paham terhadap apa yang dipelajarinya.
Mengingat pentingnya pengalaman kerja bagi mahasiswa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu Program bernama "Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)" yang salah satu kegiatannya adalah Magang Bersertifikat atau Magang MBKM. Magang MBKM ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan selama kurang lebih 1 semester yang dimana mahasiswa tersebut akan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di instansi maupun perusahaan yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau dengan kampus tempat mahasiswa menempuh perkuliahan dalam hal ini yaitu Fakultas Hukum Universitas Jember.
Mahasiswa-mahasiswi semester 7 Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) diberi kesempatan untuk mengikuti program magang MBKM ini yang kemudian pada bulan September 2024 kemarin akhirnya saya memutuskan untuk memilih salah satu dari beragam pilihan mitra magang MBKM yang berada di Jakarta, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kami memilih tempat magang tersebut karena relevan dengan minat saya di dunia kerja setelah kuliah. Magang MBKM ini dilakukan selama kurang lebih tiga bulan mulai dari tanggal 4 September hingga 6 Desember 2024. Saya bersama tiga teman saya, yaitu Rifki Sepdian Firmansyah, Pyaredika Majidah Izzati Ramadhani, dan Syifa Azzahra, akhirnya total menjadi empat mahasiswa yang memilih diterima oleh PPATK sebagai tujuan tempat magang.
Pada hari pertama magang di PPATK yaitu pada tanggal 4 September 2024, kami diterima oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menerima sedikit informasi tentang tata tertib magang di PPATK, mengisi formulir, dan menerima kartu akses. Setelah itu, kami berkenalan juga dengan kakak-kakak mentor dari berbagai direktorat. Selama masa magang tentunya kami sebagai mahasiswa fakultas hukum ditempatkan di Direktorat Hukum dan Regulasi. Beragam aktivitas atau kegiatan menarik dan bermanfaat tentunya kami dapatkan selama magang di sini.
Mulai dari menerima materi dari para mentor yang dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) secara rutin setiap minggunya, membuat analisis kasus putusan tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ke dalam bentuk matrik tindak pidana, melakukan presentasi tugas tersebut dihadapan mentor, membuat poster perayaan hari-hari besar nasional tahun 2025, melakukan syuting video kebutuhan konten JDIH PPATK, mengisi suara voice speaker video konten, menyusun jawaban dalam persidangan karena PPATK dijadikan sebagai turut tergugat, membuat istilah ke dalam kamus hukum dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terosisme, menyusun bahan ajar publik PPATK 2025 bersama analis hukum PPATK dan para mentor, mengikuti sidang keterangan ahli PPATK dalam perkara tindak pidana perbankan melalui zoom, hingga terakhir melakukan ujian kompetensi mengenai laporan magang selama di PPATK oleh Divisi SDM dan para mentor. Hari terakhir magang di PPATK kami menyempatkan untuk berfoto bersama dengan seluruh kakak-kakak mentor di Direktorat Hukum dan Regulasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H