Mohon tunggu...
Politik

Dana Aspirasi anggota DPR, Solusikah ?

11 Juni 2015   19:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:06 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ditengah derasnya isu-isu pencalonan ketua BIN, terselip sebuah kabar bahwa Dewan Perwakilan Rakyat akan segera mewujudkan adanya dana aspirasi yang akan diberikan kepada para anggotanya sebesar Rp 20 miliar rupiah per anggota, yang berarti negara harus mengucurkan dana yang banyak sebesar 11,2 triliun rupiah untuk rencana ini. Pada Kamis sore ini, DPR resmi membentuk kepanitian yang akan mengurusi segala Dana Aspirasi ini, Panitia tersebut diberi nama Panitia Kerja (Panja). dalam Panitia Kerja tersebut beranggotakan 32 orang dari seluruh fraksi di Badan Legislasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Anggaran dan Badan Legislasi mengajukan Dana Aspirasi ini dalam Program Pembangunan Daerah Pemilihan.

sebenanrnya rencana ini sudah pernah diajukan di periode yang lalu tetapi karena adanya tanggapan yang negatif dari masyarakat dan juga timbul polemik pertanyaan dari masyarakat sehingga rencana ini urung direalisasikan. Adanya perencanaan timbulnya Dana Aspirasi ini memiliki draft aturannyas, didalam Undang-undang MD3. dimana didalam draft aturan tentang Program Pembangunan Daerah Pemilihan, yang diterangkan tata cara pengusulannya. Pada pasal 2 ayat (1) diterangkan bahwa setiap anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Program tersebut dapat berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah maupun dari masyarakatnya di daerah pemilihannya. berikut dijelaskan kriteria pengajuan dari Dana Aspirasi tersebut dalam pasal 4:

  1. berupa pembangunan, rehabilitasi dan/atau perbaikan sarana dan prasarana.
  2. berbentuk program fisik
  3. hasil dan pelaksanaan program berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat
  4. penganggaran melalui dana alokasi khusus

dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) dijelaskan bagaimana melaksanakan haknya, anggota mendaftarkan usulan program secra tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Sekretaris Fraksi. Sekretaris Jenderal DPR kemudian menginventarisasi anggota yang mendaftar untuk mengajukan usulan program dalam rapat paripurna DPR.

akankah rencana DPR akan terealisasikan pada periode kepresidenan saat ini ? mungkin perencanaan tersebut sudah dirancang sedemikian rupa agar dapat berjalan sesuai dengan perkiraan dan tujuan awal namun apakah pemerintah juga memikirkan apa yang akan terjadi ditengah proses-proses dari pelaksanaan Dana Aspirasi ini. Alangkah baiknya apabila pemerintah memikirkan lebih panjang mengingat apa yang terjadi belakangan ini dengan banyaknya korupsi yang terjadi. seharusnya pemerintah juga memikirkan secara matang mengenai pengawasan terhadap dana yang telah digelontorkan untuk Dana Aspirasi ini. setidaknya memperketat pengeluaran dengan syarat yang lebih valid lagi agar dana untuk Program Pembangunan Daerah Pemilihan ini lebih tepat sasaran lagi. Karena harapan masyarakat untuk memajukan daerahnya masing-masing juga sangat besar.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun