• PendahuluanÂ
Pernikahan merupakan suatu momen yang istimewa di mana dua orang yang saling mencintai memutuskan untuk menghabiskan sisa hidup mereka bersama selamanya. Namun, pernikahan tidak hanya tentang romansa dan cinta melainkan tentang kesiapan dan komitmen. Â
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan salah satunya yaitu terjadi di Jawa Barat sebanyak 29.000. BPS menjelaskan bahwa jumlah pernikahan di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 1.577.255. Lalu pada tahun 2022 turun sebanyak 128.000. Jumlah pernikahan di Jawa Barat sepanjang 2023 mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Tren penurunan pernikahan itu jumlahnya kurang lebih 29.000 pernikahan. Menurut BPS yang dimuat dalam laporan Provinsi Jawa Barat tahun 2024, jumlah angka pernikahan pada tahun 2021 mencapai 364.484 ribu. Jumlah itu kemudian menurun jadi 336.912 di tahun 2022 dan 317.971 di tahun 2023.Â
Pernikahan rendah tersebut dapat berdampak pada penurunan angka kelahiran, penuaan populasi, penurunan angkatan kerja, penurunan angka kelahiran, hilangnya nilai-nilai budaya, meningkatnya individualisme, penurunan produktivitas, dan meningkatnya beban pengeluaran pemerintah.
Untuk meningkatkan pernikahan diperlukan strategi khusus diantaranya melakukan kampanye edukasi, konseling pernikahan, memberikan bantuan keuangan, memberikan akses pelayanan kesehatan, meningkatkan peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung pernikahan, membangun budaya pernikahan yang positif, dan melindungi hak-hak perempuan seperti hak untuk menikah dan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Penting untuk dicatat bahwa strategi yang paling efektif untuk meningkatkan angka pernikahan di suatu daerah akan bervariasi tergantung pada konteks lokal. Faktor-faktor seperti budaya, agama, dan tingkat sosio-ekonomi perlu dipertimbangkan dalam merumuskan strategi yang tepat.
Salah satu kelurahan dengan pernikahan rendah di Jawa Barat berada di Kecamatan Bandung Wetan yaitu Kelurahan Citarum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui desa mana yang memiliki angka pernikahan rendah di kecamatan Bandung Wetan, serta faktor dan dampak apa yang terjadi dari rendahnya pernikahan tersebut.
• Hasil dan PembahasanÂ
Terdapat tiga Kelurahan yang warganya melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan Bandung Wetan, yaitu Kelurahan Tamansari, Cihapit, dan Citarum. Berdasarkan catatan data dari KUA Kecamatan Bandung Wetan tahun 2023 jumlah penduduk yang melakukan pernikahan di bulan Januari dari ketiga Kelurahan tersebut sebanyak 47; Kelurahan Tamansari sebanyak 22 orang, lalu Kelurahan Cihapit sebanyak 16 orang, dan Kelurahan Citarum sebanyak 9 orang.Â
Selanjutnya pada bulan Februari data pernikahan yang diperoleh berjumlah 44; penduduk di Kelurahan Tamansari yang menggelar pernikahan sebanyak 22 orang, Kelurahan Cihapit sebanyak 15 orang, dan Kelurahan Citarum sebanyak 7 orang, serta pengantin laki-laki dominan berusia 21 tahun keatas yaitu sebanyak 42 orang, usia 19-21 tahun sebanyak 1 orang, dan usia kurang dari 19 tahun hanya 1 orang, sedangkan pengantin wanita juga di dominasi oleh orang yang berusia 21 tahun keatas dengan total 40 orang, perempuan yang berusia 19-21 tahun sebanyak 1 orang, dan yang kurang dari 19 tahun sebanyak 3 orang.Â
Pada bulan Maret jumlah orang yang melaksanakan pernikahan sebanyak 48; dari Kelurahan Tamansari sebesar 28 orang, Kelurahan Cihapit 10 orang, dan Kelurahan Citarum 10 orang.Â