Perizinan  di Kabupaten Bekasi Ini Kata Mbah Goen
Terkait Pelayanan Perizinian Non
Bekasi -- Pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik, terutama terkait pemberian wewenang penandatanganan izin non-perizinan yang masih berada di bawah kepala dinas teknis, bukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses perizinan yang berbelit dan memakan waktu lama dianggap menjadi momok menakutkan bagi dunia usaha.
Seorang tokoh masyarakat, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, menyatakan bahwa birokrasi perizinan memperburuk iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pola pelayanan tidak transparan, tidak ada kepastian dan permintaan imbalan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para investor.
"Penyelenggaraan pelayanan perijinan di Kabupaten Bekasi, terutama soal non perizinan yang masih diberikan wewenang penandatanganan kepada kepala dinas teknis (bukan DPMPTSP) menjadi momok menakutkan bagi kalangan pengusaha karena pengurusannya memakan waktu lama, berbelit, dan mengarah 'wani piro' baru izin keluar," kata Mbah Goen.
Ia juga menambahkan bahwa jika masalah ini tidak segera diperbaiki, maka ancaman serius bagi keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi akan semakin nyata.
"Hal itu menjadi hambatan iklim investasi dan ancaman serius bagi investor untuk hengkang dari Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Mbah Goen, Juga menyoroti pentingnya reformasi regulasi di sektor perizinan untuk mendukung pertumbuhan investasi di daerah tersebut. Jika tidak segera dibenahi, dikhawatirkan investor akan memilih untuk beralih ke daerah lain yang lebih ramah terhadap bisnis. **
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H