Semua orang sama di depan Hukum,tapi kenyataannya dinegara kita ini berbeda. Tidak semua orang sama di depan hukum.di Negara ini jika orang besar dituduh berbuat kesalahan apalagi yang dituduh mempunyai kekuasaan meskipun jelas ada bukti bersalah,tak langsung menerima hukuman. Proses pengadilannya bisa diulur-ulur atau ditunda-tunda,bahkan bisa sampai ‘’hilang’’ di tengah jalan. Berbeda dengan orang kecil yang dituduh berbuat kesalahan. Ketidakadilan terhadap orang kecil,kurang lebih begitulah yang dialami keluarga penulis saat ini. Di Negara ini tidaklah mudah bagi rakyat biasa seperti saya ini menyampaikan pengaduan,dan mendapatkan keadilan dari para penegak hukum di Negara ini.bulan juni Tahun 2010 yang lalu saya dan keluarga saya berada di suatu kantor institusi pemerintah,yaitu kepolisian resort yang ada di daerah tempat tinggal penulis.dalam pengaduan itu kami menyampaikan pengaduan tentang pelecehan seksual di bawah umur yg dialami saudara perempuan saya.setelah pengaduan kami diterima jajaran kepolisian, kasus tersebut diproses,pelaku ditangkap dan setelah berkas perkara telah lengkap,akhirnya jajaran kepolisian tempat penulis tinggal menyerahkan kasus ini kekejaksaan untuk di sidangkan.
Setelah berkas kasus yang dialami saudara perempuan saya diterima kejaksaan,disinilah awal mula ketidakadilan dan jelas-jelas para penegak hukum disini telah dibutakan hati nuraninya hanya karena uang..uang dan uang.mengapa tidak.dalam kasus yang menimpa saudara perempuan saya.sejak di sidangkan hingga sidang terakhir penjatuhan vonis terhadap tidak ada keadilan. Dalam sidang pertama kasus saudara perempuan saya tersebut hingga sidang selanjutnya,kami masih mendapatkan keadilan,karena dalam sidang itu masih dalam sidang mendengarkan keterangan korban dan para saksi-saksi hingga keterangan dari pelaku atau terdakwa.hingga sidang mendengarkan keterangan dari korban,saksi-saksi dan keterangan pelaku telah lengkap dan tiba lah saatnya sidang terakhir menjatuhkan vonis hukuman.disinilah keanehan muncul, dalam sidang penjatuhan vonis hukuman terhadap pelaku,sang korban yaitu saudara perempuan saya tidak diundang untuk hadir mendengarkan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa,sehingga sampai saat ini keluarga saya tidak mengetahui jelas berapa tahun dijatuhin hukuman terhadap terdakwa,dan pasal apa yang diterapkan terhadap kasus tersebut. Disini penulis mau bertanya kepada kawan-kawan yang membaca tulisan ini terlebih kepada kawan-kawan yang berprofesi di dunia hukum. apakah memang dalam persidangan penjatuhan vonis hukuman terhadap terdakwa dalam kasus ini,korban ( saudara perempuan saya) tidak perlu hadir mendengarkan vonis hukuman terhadap terdakwa?.
Bukan hanya itu saja perlakuan tidak adil kami terima dinegara ini,setelah terdakwa yang telah mencabuli saudara perempuan saya di jatuhin hukuman.paling anehnya dalam masa tahanan.terdakwa hanya menjalani hukumannya pada malam hari.kenapa saya menyatakan begitu.karena terdakwa selama dalam masa hukuman,siang hari terhitung mulai pagi hingga sore bebas keluyuran kemana saja.dan hanya malamnya kembali ke lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.penulis ingin bertanya lagi.apa memang di Negara ini dalam menjalankan hukuman diperbolehkan seperti itu?.
Dan yang paling melukai hati keluarga saya terlebih saudara perempuan saya yang telah dicabulin dan telah melahirkan anak dari sang terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya telah bebas saat ini. Terhitung dari bulan November 2010 sejak terdakwa dijatuhin hukuman.bulan februari 2012 bulan ini sang terdakwa telah bebas.dan disini penulis bingung,penulis mau bertanya lagi.hukuman terhadap pelaku yang telah mencabulin anak dibawah umur,dan pelaku tidak mau mengakui perbuatannya padahal keterangan saksi-saksi dan korban telah lengkap dan benar-benar terdakwa tidak bisa mengelak lagi.saya mau bertanya berapa tahun hukuman yang harus dikenakan terhadap terdakwa dan pasal apa yang dipakai untuk menjatuhin hukuman terhadap terdakwa?
Dan yang paling terakhir penulis ingin bertanya,apakah penegak hukum yaitu pihak kejaksaan yang menangani kasus pencabulan yang dialami saudara perempuan saya.apakah oknum-oknum penegak hukum bekerja sama dengan terdakwa (pelaku pencabulan) hingga sang terdakwa bisa mendapat hukuman yang ringan,dan dalam persidangan penjatuhan vonis tidak menghadirkan sang korban dalam persidangan dan juga pelaku bisa seenaknya keluar masuk penjara selama masa tahanan?
Keluarga ku yang malang,saudara perempuanku yang menderita,hentikan tangisan mu,kita hidup di Negara yang penuh dengan keserakahan.hukum yang tajam hanya terhadap kaum lemah dan tumpul terhadap kaum kuat begitulah dunia hukum kita. siapa punya kuasa dan harta dialah yang menang. Sedangkan kita yang tidak punya apa-apa tidak bisa berbuat apa-apa. Mau tidak mau,adil tidak adil,engkau saudara perempuan ku harus terima semua keadaan ini. Hanya berserah kepada yang maha kuasa yaitu tuhan itu yang mungkin bisa kita perbuat,berharap suatu saat nanti tuhan memberikan keadilan kepada kita kaum lemah.jika kita berharap keadilan dari para penegak hukum dinegeri ini,itu sungguh tidak mungkin.mustahil kita akan mendapatkan keadilan.karena sebagian besar para penegak hukum di negeri ini walau mungkin masih ada beberapa orang yang masih jujur telah dibutakan hati nurani nya karena uang. Uang telah merubah hati penegak hukum dalam penjatuhan vonis terhadap kasus yang menimpamu saudara perempuanku.dan kita tidak bisa berbuat apa-apa karena kita hanya kaum lemah yang tidak punya apa-apa dinegeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H