Mengubah Mindset dan Menguatkan Desa
Dalam diskusi yang mendalam tentang kebijakan desa dan ketahanan pangan, berbagai isu penting diangkat yang relevan untuk memperkuat desa sebagai basis pembangunan nasional. Beberapa poin utama yang dibahas berkaitan dengan perubahan mindset, pemberdayaan berbasis kepercayaan, serta integrasi kebijakan lintas sektor. Artikel ini akan membahas pandangan-pandangan yang dapat menjadi pijakan strategis untuk memperbaiki tata kelola desa dan memperkuat kemandirian masyarakat desa.
Mengubah Mindset Tentang Desa
Salah satu kritik utama yang disampaikan adalah bagaimana masyarakat desa sering kali dilihat melalui kacamata stereotip negatif. Desa sering dianggap sebagai kumpulan orang-orang yang kurang bertanggung jawab atau kurang berpendidikan. Pandangan seperti itu mencerminkan ketidakadilan dan justru menghambat upaya pemberdayaan desa.
Selain itu, pendekatan kebijakan yang salah kaprah, seperti melibatkan jaksa atau Inspektorat dalam sosialisasi program ketahanan pangan, mencerminkan ketidakpercayaan pemerintah kepada perangkat desa dan masyarakatnya. Padahal, pemberdayaan yang efektif harus dimulai dari rasa percaya terhadap kemampuan masyarakat desa untuk mengelola program secara mandiri.
Pemberdayaan Berbasis Kepercayaan
Pemberdayaan desa tidak bisa lepas dari elemen kepercayaan. Penting untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara pemerintah desa dan masyarakat. Produk hukum, seperti perjanjian administratif, memang diperlukan, tetapi tidak boleh mencerminkan ketidakpercayaan.
Sebagai ilustrasi, konsep "omongan laki-laki" berarti bahwa komitmen secara lisan harus dipegang teguh, tanpa perlu selalu bergantung pada dokumen bermaterai. Namun, dokumen formal tetap diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif.
Perubahan Kebijakan dan Fokus pada Bumdes
Dibahas pula perubahan arah kebijakan ketahanan pangan. Kebijakan tahun 2022 lebih menekankan pada ketahanan pangan berbasis kemandirian dan pendekatan partisipatif. Sementara itu, kebijakan tahun 2025 mengarah pada swasembada pangan dengan fokus investasi. Dalam konteks ini, penting untuk mengarahkan program ketahanan pangan kepada pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Bumdes harus menjadi unit ekonomi yang mampu mengelola aset desa secara berkelanjutan. Jika Bumdes dikelola dengan baik, program ketahanan pangan tidak hanya akan memberikan manfaat jangka pendek tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa.