pangan di desa adalah topik penting yang terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan dua keputusan strategis untuk mengatur hal ini, yaitu Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022 dan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025. Walau memiliki tujuan yang serupa, yaitu meningkatkan ketahanan pangan, pendekatan dalam kedua keputusan ini cukup berbeda. Mari kita telaah lebih dalam untuk memahami perbedaan dan implikasinya.
KetahananApa yang Diatur dalam Kedua Keputusan Menteri Ini?
Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022 memberikan pedoman umum untuk meningkatkan ketahanan pangan desa. Fokusnya adalah kemandirian desa melalui prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan gotong royong. Keputusan ini bersifat fleksibel, memberikan kebebasan kepada desa untuk menentukan sendiri bentuk program yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Di sisi lain, Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 lebih spesifik dan teknis. Keputusan ini mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Selain itu, pelaksana program harus melibatkan BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya sebagai pengelola utama.
Perbandingan Utama: Fleksibilitas vs Kewajiban
- Tujuan Program
- 2022: Bertujuan memperkuat ketahanan pangan desa secara mandiri dan berkelanjutan, dengan pendekatan partisipatif.
- 2025: Berorientasi pada pencapaian swasembada pangan dengan fokus pada investasi ekonomi pangan lokal.
- Penggunaan Dana Desa
- 2022: Tidak menetapkan batas minimal alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan, memberi ruang fleksibilitas bagi desa.
- 2025: Mewajibkan 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes atau lembaga serupa.
- Pelibatan Kelembagaan
- 2022: Desa bebas melibatkan berbagai kelembagaan seperti kelompok tani, masyarakat umum, atau BUMDes.
- 2025: Menjadikan BUMDes atau BUMDes Bersama sebagai pelaksana utama. Jika tidak ada, desa harus membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sementara.
- Pendekatan Pelaksanaan
- 2022: Memberikan panduan umum dengan prinsip gotong royong tanpa detail teknis yang ketat.
- 2025: Sangat teknis dan rinci, mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Tantangan di Lapangan
Dua keputusan ini berpotensi menciptakan kebingungan di tingkat desa, terutama terkait kewajiban alokasi minimal di Kepmendes 2025. Berikut beberapa tantangan yang mungkin muncul:
- Ketidaksiapan Desa Tidak semua desa memiliki BUMDes atau lembaga ekonomi yang memadai untuk menjalankan program. Proses pembentukan kelembagaan baru memerlukan waktu dan pendampingan yang intensif.
- Ketegangan antara Fleksibilitas dan Kewajiban Kepmendes 2022 memberikan kebebasan penuh kepada desa, sementara Kepmendes 2025 membatasi fleksibilitas dengan kewajiban alokasi dana minimal. Hal ini bisa menjadi masalah bagi desa dengan kebutuhan prioritas lain yang mendesak.
- Kurangnya Sosialisasi Desa membutuhkan informasi yang jelas mengenai prioritas kebijakan ini. Tanpa sosialisasi yang memadai, pelaksana di tingkat desa mungkin kesulitan menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan.
Penyelarasan Kebijakan
- Konsolidasi Kebijakan Pemerintah perlu menjelaskan bahwa Kepmendes 2025 adalah penyempurnaan dari Kepmendes 2022. Namun, fleksibilitas dari kebijakan sebelumnya tetap harus dipertimbangkan.
- Fleksibilitas Alokasi Dana Desa dengan keterbatasan kelembagaan atau prioritas lain yang mendesak harus diberikan ruang untuk mengajukan pengecualian dari kewajiban alokasi 20%.
- Pendampingan dan Penguatan Kelembagaan Pemerintah harus mempercepat pembentukan dan penguatan BUMDes di desa-desa. Pendampingan teknis juga diperlukan untuk memastikan implementasi program sesuai aturan.
- Sosialisasi yang Intensif Sosialisasi kedua keputusan ini perlu ditingkatkan untuk memastikan pemahaman di tingkat pemerintah desa dan daerah. Pelatihan teknis untuk perangkat desa juga sangat penting.
Sinergi untuk Ketahanan Pangan yang Lebih Baik
Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022 dan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 memiliki tujuan besar yang sama, yaitu memperkuat ketahanan pangan di desa. Namun, perbedaan pendekatan dan pelaksanaannya memerlukan penyesuaian di lapangan. Dengan konsolidasi kebijakan, fleksibilitas, dan pendampingan yang lebih baik, desa-desa di Indonesia diharapkan mampu menjalankan program ini secara efektif dan berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI