pangan adalah salah satu pilar penting dalam mencapai kemandirian desa. Dengan memperkuat sektor pangan, desa tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan. Berdasarkan berbagai pedoman resmi, berikut adalah panduan rinci tentang penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan dan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
KetahananPenggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan telah diatur melalui:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi ekonomi lokal.
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021: Mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
- Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2025: Menyediakan panduan teknis tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelibatan BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan.
1. Fokus Program Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan melibatkan berbagai aspek:
- Ketersediaan Pangan: Meliputi hasil produksi lokal, lumbung pangan desa, dan produk berbasis sumber daya lokal.
- Keterjangkauan Pangan: Sistem distribusi yang lancar, pemasaran hasil pangan, dan penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat rentan.
- Pemanfaatan Pangan: Konsumsi yang beragam, bergizi, dan aman berbasis potensi lokal.
2. Peran BUMDes dalam Ketahanan Pangan
BUMDes dan BUMDes bersama memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi desa. Peran ini meliputi:
- Pengelolaan Lumbung Pangan: Menyediakan penyimpanan hasil panen untuk mengantisipasi kelangkaan pangan.
- Distribusi dan Pemasaran: Menghubungkan petani lokal dengan pasar yang lebih luas melalui kemitraan strategis.
- Penyediaan Sarana Produksi: Seperti benih, pupuk, dan alat pertanian.
- Fasilitasi Modal: Melalui dana bergulir bagi petani atau pelaku usaha pangan lainnya.
3. Langkah Strategis Penggunaan Dana Desa
Untuk memastikan alokasi Dana Desa efektif, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Identifikasi Potensi Lokal: Desa harus mengidentifikasi sumber daya ekonomi dan sektor pangan yang potensial, seperti pertanian, perikanan, dan peternakan.
- Musyawarah Desa: Menentukan program prioritas ketahanan pangan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
- Penyusunan Rencana Kerja Desa (RKP Desa): Semua program harus tercantum dalam dokumen RKP Desa dan APBDes.
4. Contoh Kegiatan yang Didanai Dana Desa
Sesuai dengan Permendes No. 3 Tahun 2025, berikut adalah contoh kegiatan yang dapat dibiayai:
- Pengembangan Produk Unggulan Desa: Budidaya tanaman pangan seperti padi, jagung, cabai, melon, sagu, dan komoditas lainnya.
- Pembangunan dan Pengelolaan Lumbung Pangan Desa: Untuk menjamin ketersediaan pangan saat kondisi darurat atau gagal panen.
- Penyediaan Teknologi Tepat Guna: Seperti alat pengolahan pascapanen dan peralatan pertanian modern.
- Normalisasi Jaringan Irigasi: Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air dalam pertanian.
- Pembangunan Kandang Komunal dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI): Dikelola oleh BUMDes untuk mendukung pengembangan peternakan dan perikanan.
- Diversifikasi Pangan Lokal: Meliputi pengembangan produk olahan pangan yang beragam dan bernilai tambah.
- Pelatihan dan Penyuluhan: Memberikan pelatihan kepada petani, peternak, dan pelaku usaha pangan tentang teknik budidaya, pemeliharaan, hingga pemasaran hasil produksi.
- Kemitraan Ekonomi: Melibatkan kerja sama dengan sektor swasta atau perguruan tinggi untuk membuka akses pasar dan teknologi.
5 . Mitigasi Risiko dan Pembinaan