desa dari berbagai wilayah di Indonesia berkumpul di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, untuk memperingati Hari Desa 2025 pada Rabu (15/1/2025). Acara ini menjadi momen penting bagi para pemimpin desa untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
Ribuan perwakilanHadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pelaksana Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko; Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana; dan Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Luthfi. Meskipun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo yang dikabarkan diundang tidak hadir, acara tetap berlangsung meriah dengan dihadiri ribuan peserta.
Ikuti Artikel tentang desa di Channel WhatsApp Kompasianer DESA :
Deklarasi Piagam Ponggok
Puncak acara diisi dengan pembacaan Deklarasi Piagam Ponggok oleh seluruh peserta. Piagam ini menjadi simbol komitmen desa-desa di Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah tokoh atas kontribusinya terhadap pembangunan desa.
Tujuh Catatan untuk Pemerintah
Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menyampaikan tujuh poin penting yang menjadi aspirasi desa-desa kepada pemerintah. Berikut adalah poin-poin tersebut:
- Segera Terbitkan Peraturan Pemerintah terkait UU Desa No. 3 Tahun 2024
Desa-desa mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan operasional dari Undang-Undang Desa yang baru. - Penguatan Swasembada Pangan
Desa-desa siap mendukung ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan lahan potensial di wilayah masing-masing. - Program Makan Bergizi Gratis
Dukungan penuh diberikan terhadap program yang memastikan ketersediaan makanan bergizi bagi masyarakat desa. - Pembangunan 3 Juta Rumah
Desa-desa mendukung penuh program nasional pembangunan tiga juta rumah layak huni untuk masyarakat. - Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Adil
DPP Desa Bersatu mengusulkan agar kewenangan pengelolaan dana desa diberikan secara lebih proporsional kepada pemerintah desa melalui musyawarah desa. Saat ini, 70 persen dana desa masih diatur oleh pemerintah pusat. - Penyelenggaraan Hari Desa yang Terintegrasi
Kritik disampaikan kepada Kemendagri dan Kemendes yang mengadakan acara peringatan Hari Desa secara terpisah. Desa-desa meminta agar pelaksanaan acara ini dilakukan secara terkoordinasi untuk menghindari kebingungan di tingkat desa. - Penunjukan Pendamping Desa
- Meminta agar pendamping desa berasal dari putra daerah terbaik, seperti sarjana desa.
- Kritik disampaikan terhadap praktik pembagian pendamping desa yang dianggap cenderung politis. Desa-desa berharap pendamping desa adalah sosok yang benar-benar memahami kebutuhan desa dan mampu memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan wilayahnya.
Sinergi Organisasi Desa dan Pemerintah
Sebagai penutup, Asri Anas menekankan pentingnya sinergi antara organisasi desa dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa organisasi desa tidak boleh bertentangan dengan pemerintah untuk menjaga harmoni dan memastikan kemajuan bersama.