Penjelasan lebih lanjut menyebutkan “Kami akan mereformasi sistem dan kelembagaan demokrasi Dalam kebijakan pelembagaan demokrasi, kami akan memberi penekanan pada 6 (enam) prioritas utama : a.) Kami akan merestorasi undang - undang tentang partai politik untuk mendorong pelembagaan partai politik, melalui penguatan sistem kaderisasi, rekruitmen, dan pengelolaan keuangan partai.” (hal 17 – 18)
Reformasi sistem dan kelembagaan demokrasi, mengandung maksud untuk melakukan perubahan cara berdemokrasi Indonesia, Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada)yang sekarang adlah pemilihan langsung, maka kalo direformasi bisa diartikan Pilkada Pemilihan langsung akan dilakukan perubahan / perombakan antara lain penguatan peran kelembagaan partai politik, penguatan sisitem kaderisasi.
Jadi bila menilik Nawacita, maka Jokowi lebih memiliki alasan untuk mendukung perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD.
Mungkin saya salah memahami apa yang tertulis di visi misi calon Presiden Jokowi, karena memang saya tidak pernah ikut dalam penyusunannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H